
LINTAS KAPUAS | SINTANG – Pemerintah pusat mendorong seluruh desa yang ada di Indonesia membentuk koperasi merah putih. Di kabupaten sintang, pembentukan koperasi desa merah putih sudah mencapai 100 persen sesua target yang ditentukan.
“Sesuai dengan target nasional yang disampaikan pemerintah pusat, yaitu tanggal 31 mei 2025 kita semuanya sudah 100 persen pembentukannya. Artinya seluruh desa di kabupaten sintang sudah membentuk koperasi merah putih,” kata Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, kabupaten sintang, Syarif Yasser Arafat, Kamis (19/6/2025).
Yasser mengungkapkan saat ini sudah dalam tahap pengajuan akta notaris untuk membentuk badan hukum koperasi merah putih di kabupaten sintang. Dinas pemdes bekerjasama dengan sekitar 20 lebih notaris yang ada di kabupaten sintang untuk menyelesaikan badan hukum pembentukan koperasi merah putih itu.
“Setelah dibentuk, tahap berikutnya adalah proses pengajuan akta notaris, badan hukum koperasi. Kemarin kita sudah monitor, untuk proses pengajuan akta notaris, atau pembentukan atau pengajuan badan hukum koperasi desa merah putih ini sedang berproses. Kita kerjasama dengan para notaris yang ada di kabupaten sintang, melalui dinas koperasi dan ukm,” ungkap Yasser.
Para notaris yang sudah bekerjasama itu langsung melakukan jemput bola ke seluruh kecamatan yang ada di kabupaten sintang. Nantinya petugas koperasi yang sudah dibentuk itu mendatangi masing-masing kecamatan untuk membuat akta notarisnya.
“Jadi para notaris itu melakukan kegiatan penjemputan ke lapangan artinya notaris sudah ada dibagi jadwal per kecamatan, mereka jemput bola untuk menandatangani akta notaris di kecamatan. Ini tentu sangat memudahkan dan membantu kita untuk percepatan proses badan hukum, sesuai ketentuan atau sesuai aturan dari pemerintah pusat bahwa batas waktunya sampai 30 juni,” ucapnya.
Yasser menuturkan jika saat ini proses pembentukan akta notaris itu terus berjalan dan sudah mencapai 50 hingga 60 persen. Ditargetkan pembuatan akta notaris itu bisa selesai pada 30 juni 2025 sesuai arahan yang disampaikan pemerintah pusat.
“Kalau melihat data perkembangan yang ada, kita cukup baik. Data untuk kabupaten sintang yang sudah berproses pembentukan akta notaris, hanya tahap selanjutnya untuk menginput nanti bersama-sama notaris ke aplikasi yang ada di kementrian hukum dan ham melalui kanwil kumham kalbar. Perkembangan terakhir mungkin kita sudah lebih dari 50 atau 60 persen, bahkan yang pesan nama juga hampir selesai,” tutupnya.










