Pemda Fasilitasi Sengketa PT. SRM dengan Ahli Waris

0
414
Foto Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam, memimpin mediasi antara PT. SRM dengan ahli waris. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG– Pemerintah Daerah Ketapang menfasilitasi pertemuan antara PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) dengan ahli waris. Pertemuan digelar di Kantor Bupati Ketapang pada Jumat (9/10). Pertemuan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ketapang.

Mediasi dipimpin oleh Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam. Tanam mengatakan mediasi yang dilakukan oleh Pemda Ketapang terhadap kedua belah pihak telah dilakukan beberpa kali. Dari tahapan pertama, kedua dan ketiga telah dilakukan, namun memang belum mendapatkan titik temu. “Kita telah empat kali melakukan mediasi. Semua tahapan telah kita fasilitasi, namun yang datang saat sebagai utusan perusahaan, bukanlah pengambil kebijakan,” katanya.

Dia menghimbau agar kedua belah pihak segera menyelesaikan masalah internal mereka, menghindari debat kusir dan dilakukan depan notaris. Hasilnya, diserahkan ke pemda untuk selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah provinsi sebagai bahan laporan dan kebijakan. “Kalau mereka berdebat kusir di sini, seperti debat masalah pembagian saham, laporan produksi, dan lahan, kan percuma. Sementara persoalan itu masalah interen mereka,” jelasnya.

Dia menambahkan, nantinya dari hasil kesepakatan mereka tadi yang diserahkan ke Pemda pada Rabu (14/10) mendatang agar Pemda bisa mengambil sikap untuk membuat laporan ke Provinsi Kalbar.

Mediasi yang keempat kalinya ini, dihadiri langsung oleh direktur perusahaan dan ahli waris pemilik lahan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan dihadapan notaris. Pj. Sekda berharap, agar mediasi kali ini adalah media yang terakhir kalinya.

Sengketa antara PT. SRM, perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi dan ahli waris pemilik lahan akhirnya disepakati untuk diselesaikan di notaris. (Agsfy)