
Dalam kesempatan tersebut H.Farhan mempertanyakan terkait permasalahan yang ada dalam pembangunan fasilitas air baku oleh pihak perusahaan apakah bersifat komersil atau non komersil.
“Sampai saat ini, masyarakat Desa Banjarsari belum terakses dengan fasilitas air bersih, yang mana selama ini mereka masih membeli untuk mendapatkan air bersih,” ungkapnya.
Namun melalui kebijakan Pemkab Ketapang, H.Farhan menyampaikan akan memastikan bahwa pembangunan fasilitas air baku ini akan bersifat non-komersil dengan catatan bahwa air dari sumber utama digeser ke Desa Banjarsari, yang nantinya akan dibangun keran-keran umum.
“Oleh karena itu, akan lebih baik, jika menggeser sumber air ke Desa Banjarsari dan dinon komersialisasikan,” tuturnya.
Ditambahkan H.Farhan, jadi, terkait persoalan yang terjadi selama ini, dikarenakan debit air yang ada di Sungai Gayam tidak dimungkinkan sampai ke Desa Banjarsari.
“Ini sesuai dengan Pasal 33 (2) UUD 1946 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tukasnya. (Ags)










