Penanganan Kasus Korupsi ADD Terkesan Lambat, Warga Desa Mentunai Datangi Kejari Sintang

0
204
Puluhan warga desa Mentunai datangi kantor kejaksaan negeri Sintang untuk mempertanyakan tindak lanjut proses penanganan kasus tindak pidana Korupsi ADD oleh Kepala Desa Mentunai kecamatan Kayan Hilir kabupaten Sintang(Foto -Ist)

LINTASKAPUAS | SINTANG – Puluhan Warga Desa mentunai kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sintang, kamis, 22/8/2024.

Kedatangan Warga tersebut untuk mempertanyakan proses tindak lanjut penangan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa(ADD) mentunai oleh Kepala Desa atas nama Inisial yang sudah dilaporan beberapa bulan lalu.

Kedatangan warga mentunai tersebut disambut baik Kejaksaan Negeri Sintang dan langsung menggelar Audiensi yang dipimpin langsung oleh Asisten Bupati Sintang bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sintang, Subandi didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Pada Kejari Sintang, Inspektorat kabupaten Sintang, kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa, Yasser Arafat berlangsung di Aula Kejari Sintang dan Camat Kayan Hilir.

Hardiman, salah satu perwakilan warga yang membuat laporan Tindak Pidana Korupsi dana ADD oleh kepala Desa mengaku kedatangan warga ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk mempertanyakan tindak lanjut proses penanganan kasus yang sudah dilaporkan.

“Kedatangan kami kesini untuk mempertanyakan kepastian hukum yang sudah kami laporkan terkait tindak pidana Korupsi ADD tahun 2022-2023 yang dilakukan oleh kepala Desa, “ungkap hardiman.

Kejaksaan negeri Sintang gelar audiensi bersama warga Mentunai dipimpin langsung oleh Asisten Bupati bidang perekonomian dan pembangunan Setda Sintang, Subendi
Kejaksaan negeri Sintang gelar audiensi bersama warga Mentunai dipimpin langsung oleh Asisten Bupati bidang perekonomian dan pembangunan Setda Sintang, Subendi

Selain itu, Hardiman juga meminta kepada pemerintahan Kabupaten Sintang untuk segera menonaktifkan Kepala Desa karena dianggap sudah meresahkan dimasyarakat.

“Kami juga meminta agar yang bersangkutan segera dinonaktifkan karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Inspektorat kabupaten Sintang terbukti kepala desa telah menyalahgunakan ADD sebesar 592 juta, ” harapnya.

Sementara, Inspektorat kabupaten Sintang, Ardatin menyampaikan bahwa pihaknya sudah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa(ADD) tahun 2022-2023 desa mentunai.

“Untuk proses pemeriksaan dugaan tindak pidana Korupsi ADD sudah kita laksanakan sejak bulan maret lalu dan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) nya sudah keluar pada bulan April lalu dan LHP ini sudah kita sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sintang, ” ucapnya.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Sintang, Deni Susanto menyampaikan bahwa proses laporan tidak pidana Korupsi ADD Desa Mentunai Kecamatan Kayan Hilir, prosesnya tetap berlanjut.

“Untuk kasus ini tetap akan kita proses. Dan kejaksaan negeri Sintang baru menerima  Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari Inspektorat kabupaten Sintang pada tanggal 16 agustus 2024. dengan LHP ini maka prosesnya segera kita tindak lanjuti, hanya saja untuk teknis prosesnya kita belum bisa sampaikan. Intinya, sesuai dengan yang disampaikan oleh Kasi Pidsus tadi, maka kasus ini akan tetap berproses, ” ucap Deni.

Deni juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh warga desa mentunai yang telah berperan aktif menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di des mentunai. ” Kami berharap untuk proses tindak lanjut jadi penanganan kasus ini, dibutuhkan peran aktif juga dari masyarakat, ” ucapnya.