Penanganan Kasus Pengerusakan di PT Adau Janggal

0
1631

Aneh!! Diminta Lengkapi Berkas, Polisi Kirim Surat Restorative Justis

Ilustrasi
Ilustrasi

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Penanganan berkas perkara nomor Dp 01/2/2015/Reskrim atas nama Raden Wijaya oleh Kepolisian Sektor Kota Baru terkesan janggal, pasalnya kasus tersebut sampai saat ini belum juga masuk kepersidangan.

berdasarkan Informasi yang di himpun Media ini, Kepolisian Resort Melawi justru mengirimkan sejumlah berkas ke Kejaksaan Negeri Sintang bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan diluar persidangan (ADR). Ini dibuktikan dengan sejumlah berkas penyelesaian oleh kedua belah pihak yang dikirim oleh Kepolisian Resort Melawi.

Namun anehnya penyelesaian diluar persidangan ketika kasus tersebut telah masuk kedalam register kasus di Kejaksaan Negeri Sintang. “Ya untuk berkas kasus dengaan Nomor Laporan Polisi LP/220/XII/2014/Res Melawi Sek Kota Baru, sudah masuk di Kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Riono Budi Santoso melalui Kepala Seksi Intelnya Rizkinil Jusar, Kamis (24/4) kemarin.

Namun disaat Kejaksaan meminta Penyidik Polres untuk melengkapi berkas kasus, Penyidik Polsek Kota Baru, justru mengirim surat Restorativ Justis bahwa kasus tersebut telah diselesaikan diluar persidangan. “Kami merasa aneh. Ketika kami minta Polisi untuk melengkapi berkas justru merka mengirim surat Restorativ Justis,” imbuh Rizkinil.

Semestinya kata Rizkinil, jika Kepolisian tidak mampu untuk melengkapi berkas perkara yang diminta Kejaksaan, Polisi dapat mengirimkan surat pemberhentian Perkara (SP3), bukan malah mengirim surat Restorative Justis.”Kalau mau menghentikan kasus polisi harus kirim surat Sp 3 Bukan restoratif Justis,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Melawi AKBP Cornelis Mangarahon Simanjuntak membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara Restorativ Justis. Pihaknya telah mengirim surat Restorativ Justis ke Kejaksaan Negeri Sintang. “Untuk berkas perkara memang sudah masuk kekejaksaan, tetapi setelah muncul surat P18 kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara ADR,” Kata Kapolres Melawi.

Menurutnya perkara tersebut masih menjadi wewenang pihak kepolisian, sehingga atas inisiatif kedua belah pihak disepakati perdamaian dan restorative justis.

“Kasus pengrusakan yang terjadi diwilayah Hukum Polres Melawi sepenuhnya masih wewenang Kepolisian. Sepanjang kasus tersebut belum tahap p21 ini masih wewenang kami,” imbuhnya.

Polisi sendiri sengaja tidak membuat surat SP3, bukan karena polisi tidak mampu melengkapi berkas yang diminta kejaksaan, tetapi kasus tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk diselesaikan secara restorative Justis, bukan  “Kalau yang namanya SP tiga itu kalau minim alat bukti,” tukasnya.