Pencurian TBS, Peredaran Narkoba dan Jual Beli KTA Kebun Plasma Menjadi Bahasan Pokok Sarasehan BGA Group

0
177

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Secara umum dunia usaha perkebunan Kelapa Sawit saat ini sedang menghadapi berbagai macam masalah, di antaranya maraknya pencurian Tandan Buah Segar (TBS), peredaran Narkoba (Sabu) di lingkungan Perusahaan dan kasus jual beli Kartu Tanda Anggota (KTA) Koperasi Kebun Plasma mitra dari perusahaan serta permasalahan lainnya.

Hal tersebut diatas terungkap pada saat kegiatan Sarasehan yang digelar oleh BGA Group bersama Media Massa, NGO, Ormas dan Lembaga Adat di Ballroom Hotel Grand Zuri Ketapang, Kamis (12/12/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Ketapang dari tahun 2019 hingga tahun 2024 kasus peredaran narkoba di wilayah perusahaan menempati urutan pertama dengan total kasus 823 kemudian di urutan kedua Pencurian TBS dengan total kasus 748, kasus penggelapan 214 dan perlindungan anak 181 kasus serta perjudian sebanyak 142 kasus.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang, Drs. Heronimus Tanam dalam paparan materinya menyampaikan terkait kasus pencurian TBS dan Peredaran narkoba menjadi perhatian khusus pihaknya.

“Selain mendengar, kami juga mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya kasus pencurian sawit dan peredaran serbuk putih sabu ini di lingkungan perusahaan perkebunan,” ucapnya.

Untuk itu, Lanjutnya, kami dari DAD bersama Kapolsek, Danramil, dan Camat di beberapa wilayah kecamatan telah sepakat berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Jadi kalau mereka melakukan pencurian baru pertama kali dikarenakan untuk urusan perut maka akan kita selesaikan secara adat, namun jika mencuri ini merupakan tabiat apalagi mencuri untuk membeli sabu atau untuk hal semacamnya, maka kami akan serahkan ke Polisi untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua AJK, Theo Bernadhi dalam materinya menyampaikan bahwa pihaknya juga telah banyak mendapat informasi terkait pencurian TBS dan peredaran narkoba, selain itu juga terkait maraknya anggota koperasi yang menjual belikan KTA plasma kebun kemitraan yang berdasarkan aturan tidak boleh dijual belikan.

“Kami sangat menyayangkan terkait regulasi yang hanya melarang menjual belikan KTA ini, namun tidak ada sanksinya,” tuturnya.

Sementara itu, mewakili NGO, Drs. Donatus Rantan mengatakan bahwa permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan cara duduk bersama pihak terkait.

“Jadi kedepan, untuk membahas permasalahan ini harus ada pihak yang berkompeten dibidangnya agar semua bisa menjadi masukan sebagai bahan evaluasi,” harapnya.

Usai menerima kritik dan masukan dari para pihak, Direktur CA BGA Group, Priyanto PS, mengucapkan terima kasih dan berjanji akan menjadikan bahan evaluasi kedepan untuk BGA.

“Ini yang saya harapkan, tujuan dari program atau kegiatan yang diadakan untuk mendapat kritikan masukan serta saran dari semua pihak, karena majunya BGA, Jayanya BGA bermula dari kritikan, masukan dan saran,” ucapnya.

Priyanto menegaskan bahwa dirinya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak karyawan atau management yang kedapatan bermain di belakang atau terlibat secara langsung terkait pencurian, peredaran narkoba dan jual beli KTA Plasma.

(Ags)