Penetapan Bupati & Wakil Bupati Terpilih Menunggu Surat MK

0
61
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto

LINTASKAPUAS | SINTANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sintang, Edy Susanto mengatakan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih akan dilaksanakan paling lambat setelah Mahkamah konstitusi (MK) memberitahukan permohonan perselisihan hasil pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi(BRPK)

“Kalau untuk tahapan penetapan pemenang Pilkada serentak 2024, kita masih menunggu MK. Tergantung mereka, kapan akan menyampaikan surat ke KPU, dan akan ditetapkan paling lama 5 hari stelah MK mengeluarkan surat ” ucap Edy
Sebagai mana diketahui bersama bahwa pilkada serentak 2024 di kabupaten Sintang diikuti tiga calon Kandidat bupati dan Wakil Bupati Sintang yakni pasangan Nomor urut 1, Didit -Melkianus, Pasangan Nomor Urut Dua, Heri Jambri- Supranto dan pasangan Nomor urut 3, Bala Ronny.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Sintang, Pasangan nomor urut 3 Gregorius Herkulanus Bala-Florensius Ronny meraih suara terbanyak mencapai 102.046.

Sementara suara terbanyak kedua diraih oleh pasangan nomor urut 1, Didit melkianus dengan jumlah perolehan 79.268 suara sedangkan pasangan paslon 02 Heri Jambri-Supranto berada diposisi ketiga dengan jumlah perolehan 68.320 suara.

Dari 14 Kecamatan yang ada di kabupaten Sintang, pasangan calon nomo urut 3, Bala – Ronny, unggul di 10 Kecamatan yakni Yakni; Tempunak, Sepauk, Ketungau Hilir, Dedai, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Serawai, Kelam Permai, Sungai Tebelian dan Binjai Hulu.

Pasangan Bala-Ronny hanya kalah di Sintang, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu dan Ambalau.

Sementara itu, pasangan Didit Surahmayadi dan Melkianus unggul di Kecamatan Sintang. Kemudian pasangan Heri Jambri dan Supranto unggul di Ketungau Hulu, Ketungau Tengah dan Ambalau.