LINTASKAPUAS I KETAPANG – Terkait meninggalnya balita anak dari seorang buruh yang bekerja di PT Aditya Agroindo di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang belum lama ini. Pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Ketapang akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan.
Saat dikonfirmasi, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Ketapang, Uti Ilmu Royen mengakui bahwa dirinya belum mengetahui kejadian tersebut, namun dirinya akan menindaklanjuti informasi ini dengan memanggil pihak manajemen perusahaan.
“Kami baru dapat informasi ini,
selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan ketenagakerjaan terhadap manajemen perusahaan,” ujar Uti Ilmu Royen melalui via Chat Whatsapp, Rabu (14/5), pagi.
Menurutnya, jika perusahaan terbukti mengabaikan hak pekerja pihaknya akan mengeluarkan Nota Pemeriksaan.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran aturan terkait hak buruh/pekerja bisa kita keluarkan Nota Pemeriksaan terhadap perusahaan ini (PT Aditya Agroindo-red).
Namun, Kita mesti lihat dulu pelanggarannya untuk menentukan isi Nota pemeriksaan,” tuturnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, Bahrudin udai mengatakan bahwa semua buruh/pekerja mendapatkan hak yang sama sesuai peraturan Undang-undang ketenagakerjaan.
“Didalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan-peraturan turunannya semua buruh/pekerja mendapatkan hak yang sama, tidak ada buruh harian lepas atau buruh tetap, apa bila sebuah perusahaan sudah mempekerjakan buruh, maka perusahaan tersebut wajib memenuhi hak-hak buruh,” paparnya.
Dikutip dari laman berita ‘Redaksi Satu’, bahwa telah terjadi insiden meninggal dunia seorang balita perempuan bernama Safira Talelu (3) anak dari seorang buruh Yohanes Talelu yang bekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT. Aditya Agroindo di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.
Balita malang tersebut menghembuskan nafas terakhirnya pada saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit di Pontianak pada 2 Mei 2025 lalu pukul 23.23 WIB.
Diduga PT Aditya Agroindo mengabaikan hak Yohanes Talelu sebagai buruh/pekerja.
(Ags)










