Perusahaan Wajib Ikut Perbaiki Jalan Rusak

0
1282
Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan, Anton Isdianto

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Pandangan Umum Fraksi Amanat Persatuan dalam Rapat Paripurna Ke – 7 masa persidangan III terkait dengan Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Sintang Tahun Anggaran 2018, meminta Pemerintah Daerah agar mewajibkan setiap perusahaan ikut melakukan perbaikan jalan di Kabupaten Sintang.

“Kami dari Fraksi Amanat Persatuan meminta kepada pemerintah daerah agar mendorong seluruh Investor yang berinvestasi di Kabupaten Sintang ikut turun andil terlibat dalam peningkatan dan perbaikan jalan yang rusak, “ungkap Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan, Anton Isdianto.

Ia menyampaikan bahwa kondisi jalan di Kabupaten Sintang khususnya untuk wilayah pedalaman saat ini masih dalam kondisi sangat memperihatinkan, oleh sebab itu, perusahaan yang berinvestasi disetiap wilayah wajib memperbaiki jalan dan melakukan perawatan tanpa terkecuali.

“Meski pembangunan infrastruktur jalan menjadi tanggung jawab pemerintah, namun menurut Fraksi Amanat Persatuan, perusahaan juga memiliki tanggung jawab yang sama apabila melihat kondisi yang dirasakan oleh masyarkat saat ini. Terlebih perbaikan jalan untuk kepentingan umum dan masyarakat, “papar Anton.

Paling tidak, pemerintah bisa mendorong, agar pihak perusahaan dapat memperbaiki titik-titik jalan yang rusak parah dengan menggunakan dana corporate social responcibility (CSR). Sehingga jalan dapat dilalui kembali dan aktivitas perekonomian dan kegiatan masyarakat lainnya bisa kembali pulih.

Selain itu, Fraksi amanat persatuan meminta kepada pemerintah Kabupaten Sintang, agar dalam penerimaan Guru Kontrak Daerah agar bisa mengimbangi jumlah penerimaan Guru Garis Depan(GGD)  di Kabupaten Sintang, hal ini supaya tidak ada kecemburuan sosial dimasyarakat, “ungkap Anton.