LINTASKAPUAS | SINTANG – Sebanyak 27 KWH meter listrik yang sudah dibayar lunas ditahan oleh PT. PLN ULP Sintang dengan alasan karena belum mendapatkan surat pernyataan dari desa.
Direktur CV. Sinar Abadi yang bergerak di bidang Instalasi, Eko Kusuma mengaku persyaratan yang di minta oleh pihak PLN tersebut cukup aneh, karena selama ini, KWH bisa keluar jika SLO sudah keluar dan sudah melunasi biaya KWH langsung keluar.
“Dari beberapa Desa yang kami pasang Instalasinya tidak pernah ada persyaratan seperti itu, yang penting warga sebagai pelanggan sudah membayar biaya KWH dan SLO juga sudah keluar, jadi sebenarnya tidak ada alasan PLN untuk menahannya, ungkap Eko kepada lintaskapuas.com, selasa(16/7/2024)
Eko mengatakan, terdapat 27 KWH yang ditahan PLN, 6 KWH diantaranya keluar nama double sementara 21 KWH tidak bermasalah.
“Kalau 6 KWH dengan nama double ditahan tidak menjadi masalah karena harus ada perbaikan, tapi 21 KWH itu kan tidak bermasalah kenapa juga mesti harus ditahan, sementara warga sudah bertanya-tanya kapan menyala, “ucapnya.
Yang paling aneh lagi, Lanjut Eko, ada Vendor instalasi lain yang baru mengajukan KWH Warga, Baru bayar langsung keluar, sementara warga lain yang mengajukan sejak sebulan lalu sampai sekarang tak dikeluarkan, “papar Eko.
Eko meminta, kepada pihak PLN sintang agar berlaku adil dengan seluruh pelanggan yang sudah mengajukan permohonan KWH dengan tidak memihak kepada salah satu Vendor instalasi.
“Semua warga yang sudah melaksanakan kewajibannya, harusnya Pihak PLN tidak harus menahannya. Dengan alasan mesti harus ada surat pernyataan dari aparat Desa, jadi seolah-olah PLN diatur oleh Kepala Desa,” ujarnya.
Menurut Eko, setiap warga berhak memilih instalasi mana yang mau dipakai untuk melakukan pemasangan Instalasi listrik. ” Kalau PLN mau memgeluarkan KWH harus berdasarkan rekomendasi kepala desa, itu bisa dipertanyakan, ada apa, karena tidak semua warga Suka dengan kepala Desa juga kan dan mereka ingin mengurus sendiri, apa tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Dalam pengajuan KWH,warga juga bayar uang sendir, tanpa melibatkan uang desa..jadi warga punya hak sendiri atas instalasi rumah mereka dan warga yg memutuskan itu semua, ” pungkasnya.
Sementara, Direktur PLN ULP Sintang, Ahmad Khoironi saat ditemui sejumlah awak media Sintang terkait informasi penahanan KWH warga Desa Buloh mulyo Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang mengatakan bahwa PLN akan mengeluarkan KWH khusus untuk Desa Buloh Mulyo harus ada surat pernyataan dari Desa.
“Terkait dengan penahanan ini kamu juga sudah koordinasi dengan atasan kami di sanggau dan diperintahkan untuk melakukan kroscek dikoordinasikan kembali ke Desa setempat. kemarin sudah ada surat kepada kami bahwa dalam kepengurusan KWH Meter, peralihan KWH meter hingga pemutusan semuanya harus lewat desa yang ditandatangani Kepala Desa, Ketua Adat dan kepala Dusun.
Jadi, untuk kepengurusan Listrik ini karus dikoordinasikan dengan pihak aparat desa, karena dari awal pembangunan listrik masuk Desa ini memang dikoordinasikan dengan pihak Desa jadi acuan kami tetap kepala desa karena kepala desa itu perwakilan dari masyarakat yang di pilih oleh masyarakat, ” ujar Koironi.
Koironi juga menyampaikan bahwa dalam pengajuan KWH meter listrik, tidak harus melalui pihak Vendor instalasi atau pihak lain. ” sebenarnya untuk pengajuan KWH bisa saja dilakukan sendiri oleh warga, melaku Aplikasi e-mobile PLN atau datang sendiri langsung. Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengajukan itu sebenarnya status mereka hanya membantu warga,” jelas Koironi.(Link)