
LINTASKAPUAS | SINTANG – Kepala Satuan Polairud Polres Sintang AKP. Bambang Hermanto menghimbau kepada seluruh kapal atau Speedboat angkutan penumpang agar memperhatikan Standar operasional prosedur(SOP) saat berlayar di jalur sungai Kapuas maupun sungai Melawi.
“Keselamatan penumpang merupakan hal utama yang harus diperhatikan saat berlayar oleh sebab itu kapal atau Speedboat Angkutan penumpang yang hendak berlayar harus memenuhi syarat sesuai dengan SOP yang sudah ada, ” ungkap Bambang kepada lintaskapuas.com kemari n
Bambang mengatakan Kapal atau Speedboat angkutan penumpang harus memiliki peralatan keselamatan berupa Jacket/Life Buoy keselamatan.
“Seyogianya Kapal atau Speedboat yang menjadi angkutan penumpang wajib melengkapi semua peralatan keselamatan sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas air, “jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah memasang rambu-rambu peringatan ditiga titik berupa Spanduk himbauan di jalur sungai Kapuas dan sungai Melawi.
”Kami dari Satuan Polisi Perairan Polres Sintang membuat himbauan keselamatan di jalur sungai Kapuas dan Melawi seperti himbauan mengutamakan keselamatan penumpang, wajib menggunakan alat safety keselamatan berupa Life Jacket/Life Buoy keselamatan.
Selain itu, Polairud juga menghimbau agar kapal atau Speedboat tidak mengakut penumpang melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan dan penumpang wajib mendapatkan peralatan keselamatan berupa Life Jaket atau life ring.
“Himbauan juga kita sampaikan kepada Nahkoda kapal, agar tidak menggunakan narkoba dan minum minuman keras saat berlayar, dan kita minta apabila terjadi tindak kejahatan atau kecelakaan untuk segera lapor kepada aparat terdekat.
Dalam himbauan tersebut Polairud Polres Sintang juga mencantumkan nomor yang bisa dihubungi atas nama AKP.Bambang dengan Nomor HP : 081345969908(Rhyan)