Polres Ketapang Terbanyak Ungkap Kasus PETI se-Kalbar Tahun 2021

0
507

Foto Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana saat menerima piagam dari Kadis Prindak-ESDM Kalbar. (Istimewa)
LINTASKAPUAS I KETAPANG, – Komitmen dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas Ilegal Mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukumnya, berbagai upaya telah dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Ketapang dimulai dari langkah Preventif hingga Penindakan.

Hal tersebut pun terbukti dimana Polres ketapang mendapat ganjaran Piagam penghargaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag-ESDM) karena dinilai berhasil dalam pengungkapan kasus PETI, selain itu juga sebagai Polres terbanyak pengungkapan kasus PETI se-Kalbar pada tahun 2021.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya Saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap Ilegal Mining. Bahkan dalam kurun waktu dua tahun terakhir pihaknya telah mengungkap puluhan kasus Ilegal Mining dengan total tersangka mencapai 84 orang.

“Tahun 2020 ada 4 laporan dengan tersangka sebanyak 13 orang dengan barang bukti 2 eksavator. Dan di tahun 2021 lalu kita mengalami peningkatan pengungkapan kasus hingga mencapai 21 laporan dengan tersangka 71 orang dan barang bukti 7 eksavator,” ungkap Primas, Senin (31/01/2021) pagi.

Diakui Primas, bahwa pengungkapan-pengungkapan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen pihaknya menjadikan Polres Ketapang merupakan Polres dengan capaian penungkapan kasus PETI terbanyak se-Kalbar.

“Kita mendapat penghargaan dari Dinas Perindag-ESDM Kalbar, yang mana penghargaan tentu menjadi motivasi untuk kita dalam bekerja,” tuturnya.

Primas menambahkan, dari puluhan pelaku yang diamankan, pihaknya juga mengungkap cukong atau pemodal aktivitas Ilegal Mining pada saat penungkapan.

“Ada cukongnya kita amankan, warga asal bengkayang. Untuk kasus-kasus Ilegal Mining semuanya sudah melalui proses persidangan dengan mayoritas para pelaku telah divonis hukuman rata-rata 1-2 tahun penjara,” paparnya.

Dituturkan Primas, kalau dalam proses penyidikan, pihaknya telah sesuai ketentuan berlaku dan semua pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya tanpa menyebutkan keterlibatan pihak lainnya dan rata-rata mereka mengakui kalau barang bukti yang diamankan adalah hasil dari sewaan mereka.

“Proses penanganan perkara ada mekanismenya, tidak bisa kita lakukan penanganan perkara hanya atas dasar katanya-katanya, yang jelas kami berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Ketapang,” tuturnya.

Selain itu, Primas mengaku pihaknya mendorong para pihak terkait dalam hal program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar seluruh wilayah yang ada pertambangannya bisa mendapatkan izin.

“Tapi semua tentu harus sesuai aturan, kita mendorong itu,” tukasnya. (AGS)