
LINTASKAPUAS.COM- SINTANG, Diawal tahun 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah Jalan Patimura Kelurahan Tanjung Puri Sintang pada hari sabtu(6/1) sekitar pukul 00.30 Wib.
Dua orang tersangka adalah Safe’i Alias Wak Iin(40) warga Gang Kemunting Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang dan Mardi Santoso Alias Tokek(19) warga Dusun Sungai Tapang Desa Sungai Tapang Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang.
Kapolres Sintang, melalui Paur sub bag Humas Polres Sintang, Iptu Haryanto menyampaikan cronologis penangkapan kedua pelaku Pada hari Jumat(5/1) sekitar pukul 23.00 Wib anggota Sat Narkoba mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pangeran Kuning Sintang.
“berawal dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Informasi tersebut dan al-hasil, keesokan harinya kedua pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 Wib tengah malam, “ujar Haryanto.
Haryanto juga mengatakan, penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang mengendarai sepeda motor yamaha mio warna putih. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh penjaga losmen Alisya, anggota menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk marlboro warna merah putih yang berisikan 1 (satu) kantong Plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
Selain itu, anggota juga mengamankan satu pelaku yang sedang duduk di depan losmen alisya sintang yang menunggu dan sebagai pembeli. Atas kejadian tersebut tersangka dibawa ke Polres Sintang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut situasi dalam keadaan aman terkendali, “ujarnya.
Anggota Sat Narkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk marlboro warna merah putih berisikan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga Shabu berat brutto 0,38 gram, 1 (satu) buah HP merk i-Cherry,1 (satu) buah HP merk Nokia Asha 205 warna biru hitam,1 (satu) buah bong dari botol pelastik warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa KB.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku penyalahgunaan Nerkoba tersebut dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “pungkasnya.










