Tergiur Cewek Cantik di FB, Pria Ini Rela Transfer Uang 75 Juta

0
2360
tersangka ZK(tengah) tindak Pidana Penipuan Via Media Sosial Facebook saat berada diruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Tipu muslihat yang dilancarkan oleh Sandra Kalijawahap(Nama palsu akun FB-Red) yang digunakan oleh tersangka ZK(35) disertai dengan Foto-foto Gadis cantik berparas Muka Gadis Pakistan untuk mengelabui korbannya cukup ampuh.

Terbukti, dalam jangka waktu kurang lebih sebulan, Korbannya atas nama Yudianto(40) mau melakukan transfer uang ke rekening tersangka sebanyak 30 kali transfer dengan jumlah uang uang bervariasi. Mirisnya lagi ternyata Yudianto(korban-Red) sama sekali tidak pernah ketemu dengan Perempuan tersebut karena hanya berkenalan via media sosial Facebook. Namun, begitu percaya dengan tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang, AKP. Eko Mardianto menuturkan bahwa terungkapnya tindak pidana penipuan di sosial media (Sosmed) facebook (FB) yang dilakoni oleh ZK tersebut setelah Yudianto merasa tertipu dengan tersangka dan langsung melaporkannya ke Mapolres Sintang.

Eko menyampaikan kronologis sehingga Korban bisa tertipu oleh tersangka bermula dari perkenalan Korban dengan tersangka di media sosial Facebook, tersangka mengaku bernama Sandra Kadijawahab, dengan Foto Profil gadis berparas cantik  kepada korban, tergirus dengan kecantikan Foto Profil tersebut korban dengan tersangka berlanjut komunikasi hingga saling kenal melalui Aplikasi Whatsapp (WA) dan tersangka mengaku bekerja di PT. Djarum.

Tidak hanya itu, karena semakin dekatnya hubungan Korban dengan tersangka, bahkan bisa dikatakan hubungan special. Namun komunikasi hanya sebatas dunia Maya tersebut, lantas korban percaya. Selang perkenalan tersebut, tersangka langsung mengeluh kepada korban bahwa dirinya memerlukan uang sebesar Rp.500.000 untuk keperluan pribadi sehingga dengan rasa percaya korban langsng mengirimkan uang tersebut pada malam harinya ke rekening dengan nama berbeda dari nama tersangka melalui ATM.

Aksi penipuan tersebut terus berlanjut dengan modus tersangka akan bersedia di Niningkahi oleh korban membuat korban termakan janji tersebut seningga selang waktu kurang lebih sebulan, korban sudah melakukan transfer uang sebanyak 30 kali dengan jumlah transfer yang paling besar adalah Rp. 15.000.000,- pada Tanggal 11 Desember 2017.

“Sehingga jika ditotalkan dari 30 kali transfer uang tersebut maka korban mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000, “terang, Kasat Reskrim Kepada Sejumlah Awak media saat ditemui diruang Kerjanya, Selasa(9/1)

Kasat menuturkan dengan adanya Laporan penipuan tersebut pihaknya langsung menindaklajutinya, alhasil pada hari Minggu(7/1) Penyidik dapat mengamankan Pelaku beserta dengan Barang Buktinya, Kemudian Pelaku dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut” pungkas Eko.

Terpisah, Paur Subbag Humas Polres Sintang  IPTU Hariyanto menyampaikan bahwa kasus ini terungkap karena korban cepat melapor ke Polres Sintang sehingga keberadaan pelaku cepat diketahui, dan atas kejadian ini IPTU Hariyanto kembali mengingatkan kepada masyarakat yang giat di media sosial untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dan terpengaruh dengan apa yang ditawarkan atau dijanjikan oleh orang yang baru dikenal.

“Sudah sering kejadian seperti ini namun pengguna media sosial masih sering juga ketipu dengan orang yang baru dikenal, jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran buat yang lainnya,” pukas IPTU Hariyanto.