
Lima Tersangka Pengedar Narkoba yang kini sudah mendekam diruang Tahanan Mapolres Sintang tersebut yakni MR (24), FA (31) DAN RD (25), S (30) dan BE (35). “kelima Pengedar ini kita tangkap dengan tempat yang berbeda. Namun masih dalam satu jaringan, “ungkap Kapolres Sintang AKBP Adhe Hardiadi saat menggelar Press release di Balai Kemitraan Polres Sintang, Kamis(17/1/2019)
Ia juga mengatakan dari tangan kelima tersangka, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 15 Gram. “Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap kelima tersangka, pengakuan mereka dapat barang tersebut dari Kampung Beting Pontianak. akan tetapi, kita tidak begitu saja percaya dengan jawaban mereka karena bisa saja itu hana dijadikan sebagai alasan, “ujar Kapolres.
Adhe juga mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kelima Tersangka pengedar barang haram dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 115 dan pasal 112 ayat uu ri nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara 5 – 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sintang menegaskan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Sintang hingga saat ini masih tinggi, oleh sebab itu pihaknya akan terus berupaya melakukan penidndakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. “kita akan tetap komitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba dikabupaten Sintang ini. Dan saya berharap kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat agar ikut ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Peredaran Narkoba di kabupaten Sintang, “pungkasnya.










