LINTASKAPUAS | SINTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana kasus narkoba berlangsung di halaman Mapolres Sintang, Rabu (29/6/2022).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana kasus narkotika tersebut dipimpin oleh Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Sintang, Budi Murdianto dan BNN Kabupaten Sintang.
Sebanyak 93.08 Gram Narkotika jenis sabu-sabu langsung dilarutkan di dalam air yang sudah dicampur dengan racun rumput oleh Kapolres Sintang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang.
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan tindak pidana kasus narkotika tersebut merupkan bukti komitmen Polres Sintang dan stakeholder terkait dalam penanggulangan narkotika yang terdapat di Kabupaten Sintang.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu komitmen kita dalam upaya pemberantasan narkotika, tentunya kita tidak ingin generasi muda yang ada khususnya di Kabupaten Sintang rusak akibat barang haram ini,” ucapnya.
Kapolres juga meminta kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat jika melihat, mengetahui ataupun mendengar adanya aktivitas peredaran narkotika dan sejenisnya agar dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Kepada para orang tua kami harap juga dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang mengarah kepada penggunaan narkotika, di lain sisi juga kami akan semakin mengintensifkan upaya preventif baik di kalangan pelajar ataupun mahasiswa perguruan tinggi,” pungkasnya.