Perkara Penebangan Pohon , Terdakwa Bos Kayu Melawi Jalani Sidang Perdana

0
272
Sidang Perdana perkara Penebangan Pohon dengan terdakwa Edy Muhady alias Akiong dipimpin hakim ketua Muhammad Zulkarnain berlangsung diruang Cakra Pengadilan Negeri Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang perdana terkait perkara kasus penebangan kayu dengan terdakwa Edy Muhady alias Akiong, salah satu pengusaha kayu di Kabupaten Melawi berlangsung pada, Rabu (29/6/2022).

Sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) pada Kejari Sintang, dipimpin langsung Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain beserta dua anggotanya berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sintang.

Sidang perdana kasus perkara penebangan Kayu tersebut diikuti terdakwa Edy Muhady alias Akiong dari Lapas Kelas II B Sintang secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada Kejari Sintang, Samuel F. Hutahayan mengatakan bahwa terdakwa Edy Muhady didakwa dengan dakwaan alternatif.

“Pertama, terdakwa didakwa dengan dengan pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

“Dakwaan kedua,” lanjut Samuel, “terdakwa Edi Muhady alias Akiong diancam pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHP,” jelas Samuel.

Berdasarkan pasal yang didakwakan, dikatakan Samuel bahwa terdakwa terancam pidana 1-5 penjara dengan denda pidana 500 hingga 2,5 miliar.

“Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan sidang pemeriksaa para saksi yang berlangsung pada, Rabu 6 Juli 2022, l” pungkasnya.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Sintang, Budi Murdianto mengatakan bahwa terdakwa Edy Muhady alias Akiong merupakan hasil pengembangan kasus perkara atas terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi.

“Perkara ini kan pengembangan perkara lainnya, yaitu sopirnya yang mengangkut kayu olahan tersebut dan perkaranya sudah putus inkrah. Jadi, terdakwa Edy ini sebagai pemesan kayu olahan makanya barang bukti dari terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi yang sudah putus inkrah ini kita gunakan sebagai barang bukti perkara terdakwa Edy Muhady alias Akiong dan barang bukti dititipkan di Mapolres Melawi,” pungkas Budi.