Polsek Delta Pawan Tangkap Tujuh Pelaku Terduga Jaringan Pengedar Narkoba

0
662
Ketujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolsek Delta Pawan. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan Polres Ketapang berhasil mengungkap tujuh orang pelaku dengan inisial RIZ, (Lk) NI (Pr), ON (Pr), RUD (Lk), DED (Lk), EFE (Lk) dan REZ (Lk)
yang diduga sebagai jaringan pengedar narkoba. Ketujuh pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Minggu, (20/06/2021) sekira pukul 00.20 Wib.

Penangkapan ketujuh pelaku jaringan narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Delta Pawan Iptu. Chandra Wirawan bersama Tim Macan Deltanya. Dari tangan ketujuh pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket sabu siap edar dengan harga yang berbeda dan puluhun pil Ekstasi.

Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono, melalui Kapolsek Delta Pawan Iptu. Chandra Wirawan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang terduga pelaku jaringan narkoba dari berbagi lokasi di Kecamatan Delta Pawan dengan sejumlah barang bukti yang diamankan langsung dari tangan tersangka.

“Benar, kita telah amankan tujuh orang pelaku atas kepemilikan narkoba. penangkapan terhadap para pelaku bermula adanya informasi dari warga bahwa sedang ada kegiatan penggunaan sabu di sebuah kamar hotel,” ujar Chandra Rabu (23/06) siang.

Lanjut Chandra menjelaskan, pada saat penangkapan di sebuah kamar hotel yang terletak di jalan DR. Suharso Ia bersama timnya berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni RIZ, NI, ON dan RUD.

“Dari keempat pelaku kita amankan barang bukti berupa, Dua Hp merk oppo Putih, satu hp merk oppo warna biru, (satu) hp merk oppo Hitam, Uang tunai Rp. 25.000,- milik pelaku Riz, 7 tujuh plastik putih transparan isi sabu paket Rp.200 ribu, lima plastik putih transparan isi sabu paket Rp.300 ribu, enam plastik putih trasparan isi sabu paket Rp.700 ribu, satu plastik putih transparan isi shabu paket Rp.1,5 juta, dua potongan pipit es, satu kotak rokok merk wismilak warna hijau, 1/4 biji isi 3 dalam plastik pil extacy warna merah, Uang tunai Rp.4.850.000,- milik pelaku Rud, satu buah bong alat hisap dan dua buah korek api serta satu buah gunting warna hitam strip orange,” paparnya.

Diakui Chandra, dari penangkapan keempat pelaku pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku RUD mendapatkan narkoba yang dimilikinya dari seseorang yang tinggal di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam.

“Selang beberapa jam tepatnya di Pukul 02.00 wib dini hari, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DED di rumahnya dengan barang bukti yang diamankan yaitu, 30 butir narkotika jenis ekstasi atau inex warna merah, satu plastik putih transparan berisikan narkotika jenis sabu, dua buah timbangan merek camry, satu bungkus plastik klip yang masih utuh, satu buah bong dari botol plastik,satu buah bong dari kaca, satu buah hp merek samsung waena biru, satu buah kaca pipet, Uang tunai Rp.2.450.000, dua buah korek api, tiga potong pipet plastik, Tas slempang merk joy star warna biru, Dompet tangan Emeradl warna hitam, Tempat warna merah dan satu buah sendok stainless warna silver,” terang Chandra.

Dijelaskan Chandra, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DED mengakui bahwa sabu yang ada dengannya didapatkan dari seseorang yang tinggal di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun.

“Kembali Petugaspun langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu EFE dan REZ di sebuah rumah di Jalan Medan Pertanian dengan barang bukti yang diamankan berupa, lima Paket kecil dalam bungkus timah rokok yang berisi sabu, lima paket kecil transpadan yang berisi narkotika jenis sabu, dua buah pipet es plastik warna biru, satu buah HP merk samsung J5 warna hitam, satu buah Hp merk oppo A5 warna hitam, Uang tunai Rp. 17. 000.000, satu buah korek api gas warna biru, dan satu buah gunting,” papar chandra kembali.

Chandra menambahkan, bahwa saat ini keseluruhan para pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan di Satuan Narkoba Polres Ketapang.

“Untuk para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Agsfy)