Tak Bayar Hutang Sabu Nyawapun Melayang, Motor Ninja Jadi Incaran

0
869
Foto kedua tersangka MD dan FR saat dimintai penjelasan oleh Kapolres Ketapang saat kegiatan conferensi Pers. (Foto Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar conferensi pers terkait kasus pembunuhan seorang warga Kubu Raya berinisial AD (43) di Kecamatan Sandai, tepatnya di Dusun Tumbang Pauh pada Kamis (17/06/21021) lalu yang dilakukan oleh dua orang tersangka MD (23) dan FR (16). Dalam conferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Ketapang tersebut terkuak motif dari pembunuhan adalah terkait masalah penagihan hutang barang haram sabu dan motif lainnya ingin menguasai atau memiliki motor korban.

Dari kasus pembunuhan ini Pihak Polres Ketapang berhasil mengumpulkan barang bukti yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 150 cc Nopol KB 2474 NI, 3 (tiga) batang Kayu balok, Sepasang sandal jepit swallow warna pink, Dompet korban, 1 (satu) lembar kaos hitam bertuliskan levis jeans, dan 1 (satu) lembar celana pendek bewarna biru.

Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono, mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan di Kecamatan tersebut berawal dari informasi warga kepada Polsek Sandai yang mana telah menemukan mayat tanpa identitas yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP.

“Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 08.30 Wib Anggota Polsek Sandai mendapat informasi dari warga, bahwa telah di temukan mayat tanpa identitas di Dusun Tumbang Pauh Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang,” ujar AKBP. Wuryantono dalam keterangan persnya Rabu (23/09) sore.

Lanjut Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di dua tempat berbeda satu pelaku dihari yang sama dan satunya lagi sempat buron.

“Untuk tersangka MD kurang dari 1 kali 24 jam berhasil diamankan petugas di Toko Bangunan Alif yang berada di Dusun Indralaya Desa Sandai pada Kamis 17 Juni lalu sekitar pukul 11.00 Wib. Sedang untuk tersangka FR ini sempat buron namun juga berhasil diamankan oleh petugas pada Minggu 20 Juni sekitar pukul 20.30 Wib di Dusun Terap Desa Istana Jaya,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, bahwa pembunuhan terhadap korban dilakukan oleh pelaku dengan memukul korban menggunakan kayu balok di bagian kepala sehingga korban tewas.

“Terkait motif pelaku melakukan pembunuhan, diakui pelaku MD bahwa korban mempunyai hutang pembelian sabu terhadapnya sedangkan pelaku FR motifnya ingin menguasai motor milik korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, bahwa pembunuhan ini dilakukan secara berencana oleh kedua tersangka karena ada sesuatu yang ingin didapati dari korban yaitu sepeda motor milik korban.

“Kedua pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu saat diwawancarai oleh beberapa awak media pelaku MD mengakui pembunuhan yang dilakukannya terhadap AD lantaran korban tidak mau membayar hutang sabu kepadanya.

Ditempat yang sama Pelaku FR mengakui tega menghabisi nyawa AD lantaran disuruh oleh pelaku MD dengan imbalan uang Rp.100 ribu dan gratis menghisap sabu, selain itu diakui FR bahwa dirinya juga ingin memiliki motor korban yang selama ini dipakanya saat bekerja. (Agsfy)