PT. SRM Datangkan 10 TKA Ditengah Wabah Covid-19

0
1157
10 Tenaga Kerja Asing (TKA) atau Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok tiba di PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) Ketapang

LINTASKAPUAS I KETAPANG – PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang bergerak dibidang pertambangan yang berada di Kecamatan Tumbang Titi, datangkan 10 Tenaga Kerja Asing (TKA) atau Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ke Perusahaanya pada Rabu (01/04) kemaren.

Dengan kedua kalinya kedatangan WNA di Ketapang ditengah wabah Covid-19 setelah yang pertama terjadi di PT. BSM Kecamatan Muara Pawan pada Jum’at yang lalu, ini seolah-olah pihak perusahanan tidak mendengar dan kurang peduli atau sengaja menyepelekan dan mengangkangi himbauan dan intruksi Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) mengenai larangan masuknya sementara WNA ke Kalimantan Barat maupun Ketapang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang melalui Kasubsi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Dhani saat dikomfirmasi eh media Jum’at (03/04) membenarkan soal adanya 10 WNA asal China yang masuk ke Kabupaten Ketapang tepatnya di PT SRM.

“Ketika kami mendapat informasi tersebut dari berbagai pihak, kami langsung menghubungi pihak perusahaan dan mereka membenarkan 10 WNA asal Tiongkok datang dan menjelaskan bahwa 10 WNA tersebut merupakan tamu yang berkunjung ke perusahaan,” katanya, Jumat (03/04).

Ia melanjutkan, 10 WNA tersebut masuk ke Ketapang pada Rabu (1/4) dari Jakarta kemudian transit ke Pontianak dan masuk ke Ketapang.

“Yang perlu diketahui bahwa 10 WNA ini hari ini (Jumat) telah meninggalkan Ketapang lantaran perusahaan sendiri yang meminta 10 WNA untuk pulang dan kembali menuju Jakarta menggunakan pesawat Sriwijaya,” terangnya.

Dirinya menerangkan, bahwa 10 WNA ini bukanlah pendatang baru di Ketapang karna sebelumnya juga sudah pernah tinggal di Kabupaten Ketapang bahkan sudah lama menetap di Indonesia sebelum adanya larangan masuk.

“Mereka belum ada pulang ke China dan sesuai informasi perusahaan mereka dari Jakarta ke Ketapang sebagai tamu di perusahaan saja,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, ditengah persoalan Covid-19 tentu pihaknya juga berkomitmen membantu Pemda dalam melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan sehingga ketika mendapat informasi soal adanya 10 WNA masuk ke Ketapang pihaknya bergerak menyampaikan himbauan ke perusahaan soal adanya himbauan Pemda.

“10 WNA tersebut datang menggunakan visa kunjungan, dan mereka bisa masuk ke Indonesia karena sudah lama di Indonesia sebelum ada pemberlakukan larangan masuk khususnya menggunakan visa kunjungan,” akunya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Jum’at (03/04) Lawyer Company PT. SRM, Restanto PN, SH turut membenarkan adanya 10 WNA yang masuk ke PT. SRM.

Selain itu dirinya juga mejelaskan, ke-10 WNA tersebut sudah lama berada di Indonesia tepatnya bekerja di PT SRM.

“Jadi mereka itu sudah lama di Ketapang dan berangkat ke Jakarta untuk foto guna memperpanjang visa. Dan setelah sehari disana mereka kembali lagi ke Ketapang,” kata Restanto, Jumat (03/04/2020).

Restanto mengakui, Namun karena adanya gejolak Covid-19 ini, dan himbauan dari Pemda setempat, ke-10 WNA tersebut terpaksa diberangkatkan lagi ke Jakarta.

“Karena kita tidak ingin jadi ribut. Jadi tadi pagi mereka semuanya sudah diberangkatkan lagi ke Jakarta,” tuturnya. (AFY)