Rumah Ibadah Ahmadiyah Tak Jadi Dibongkar

0
311
Pemerintah Daerah Sintang alih fungsi bangunan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak menjadi rumah tempat tinggal

LINTASKAPUAS | SINTANG – Rencana eksekusi pembongkaran rumah ibadah warga Ahmadiyah yang terletak di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang tidak jadi dilaksanakan.

Tim eksekusi dari pemerintah daerah hanya menurunkan simbol-simbol yang sifatnya menunjukkan rumah ibadah pada bangunan.

“Kita dari tim eksekusi hanya menindaklanjuti Surat peringatan (SP) yang sudah dilayangkan pemerintah daerah kepada warga Ahmadiyah tiga kali berturut-turut. Namun, tidak dilaksanakan maka kita harus melaksanakannya,” ungkap Kabid Penertiban dan ketentraman Umum Satpol PP Sintang, M. Yusuf kepada wartawan saat berada dilokasi, Sabtu(29/1/2022).

Yusuf mengatakan untuk proses eksekusi, pihaknya tidak melakukan pembongkaran bangunan. melainkan pihaknya hanya menurunkan simbol-simbol yang sifatnya menunjukkan bahwa bangunan tersebut merupakan tempat ibadah.

“Kita tidak melakukan pembongkaran, kita hanya mengeksekusi simbol-simbol bangunan yang bersifat menunjukkan bangunan tersebut sebagai tempat ibadah,” ucapnya.

Yusuf juga mengatakan bahwa bagunan rumah ibadah milik Ahmadiyah tersebut akan dialih fungsikan menjadi rumah tinggal.

“Bangunan ini tidak kita bongkar. Akan tetapi, kita renovasi menjadi rumah tinggal dan untuk renovasi bangunan ini juga akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Sintang,” pungkas Yusuf.

Sementara, Pengurus Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sintang, Sajid Ahmad Sutikno mengaku menolak upaya eksekusi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sintang terhadap bangunan rumah ibadah warga Ahmadiyah yang terletak di desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.

“Kami Selaku mubalig sekaligus Pengurus DPD JAI Kabupaten Sintang menolak proses eksekusi yang dilakukan pemerintah daerah dalam bentuk apa pun, jadi sikap kami sama dengan pengurus JAI Pusat,” ucapnya.
Sutikno juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan keberatan sejak pemerintah daerah Sintang mengeluarkan Surat peringatan (SP) III untuk melaksanakan eksekusi.

“Menurut kami jika pemerintah daerah tetap melanjutkan eksekusi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, maka itu merupakan perbuatan melanggar hukum,” kata Sutikno.

Sutikno juga menduga bahwa pemerintah daerah telah melakukan malaadministrasi dan sudah dilaporkan langsung kepada Ombusman RI dan lembaga HAM lainnya.

” Seyogianya, pemerintah daerah menghormati dari pada proses penanganan ini, bukan justru melakukan kesewenang-wenangan terhadap jemaah Ahmadiyah. Jadi intinya kita menolak keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Sintang,” pungkas Sutikno.

Penandatanganan surat berita acara penyerahan simbol-simbol tempat ibadah dari pihak pemerintah kepada jemaah Ahmadiyah beserta saksi-saksi

Usai dilaksanakan ekseskusi penurunan simbol-simbol keagamaan, pemerintah kembali menyerahkan simbol-simbol berupa Kubah dan Toa kepada jemaah Ahmadiyah Desa Balai Harapan ditandai dengan penandatanganan surat berita acara penyerahan dari pihak pemerintah kepada jemaah Ahmadiyah berserta saksi-saksi.