Sat. Pol. PP Amankan Penggalang Dana Sumbangan Ilegal

0
2504
tiga orang warga galang dana sumbangan diperempatan Lampu Merah diamankan Sat Pol PP Ketapang

LINTAS KAPUAS.COM- KETAPANG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang menertibkan Peminta Sumbangan yang diduga Ilegal di lampu merah Simpang Polres, Jum’at (13/4/2018) pukul 16.00 Wib.

Penertiban ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Sat. PP kab. Ketapang, Pitriadi, S.Hut mengatakan operasi penertiban yang dilakukan jajarannya ini sesuai dengan arahan Kepala Sat. PP Kab. Ketapang guna menegakan Perda, serta banyak menerima laporan Dari masyarakat yang resah dengan keberadaan peminta sumbangan tersebut. Selain Itu Menurut Pitriadi masyarakat selama Ini masyarakat sudah cukup resah dengan keberadaan Pengemis, Gelandangan Dan Anak Pank Di tambah lagi Peminta sumbangan.

Atas dasar itu Pitriadi bersama  jajaran dan angggota melakukan penertiban dan penegakan Perda Tentang Ketertiban umum tersebut.

Dalam operasi tersebut Sat. Pol. PP Ketapang mengamankan dua kelompok Peminta Sumbangan, Dari kedua Kelompok tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan Satu kelompok yang beranggotakan 3 orang diduga Ilegal karena Tujuan Sumbangan tidak jelas Akan Di distribusikan Untuk kemana Dan Untuk siapa.

“Dalam melaksanakan Tupoksi Kemarin, Kita lakukan operasi penegakan Perda Di Lampu Merah Simpang Polres Polres Ketapang sesuai dengan arahan Dan Laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka “. Ungkap Pitriadi

Selanjutnnya Pitriadi Mejelaskan bahwa pada dasarnya Sat. Pol PP kabupaten Ketapang hanya Meneggakan Atuaran Yaitu Perda. Nomor 1 Tahun 2018 bagian ke 10 pasal 44 tetang Tertib Sosial.

“Kami menghimbau Kepada Para Peminta sumbangan Dan Para aktivis sosial agar taat Hukum, silahkan penuhi izinnya, kalaupun memang ada Izin silahkan Tunjukkan, serta kami menghimbau hendaknya meminta Sumbangan tidak dilakukan Di Lampu merah, Karena selain membahayakan Bagi Si Peminta Sumbangan, juga menggangu pengguna jalan ” Ujarnya kepada Jurnalis Lintas Kapuas.Com Kamis (14/4/2018)

Pitriadi Lebih lanjut memaparkan, seharus Para aktivis Sosial harus memahami prosdur dan biasanya lazim dilakukan para peminta Sumbangan serta bersifat Esidetil misalnya ada bencana Alam, juga waktunya pun terbatas antara 3-4 hari. Selaian itu laporan hasil Sumbangan dari masyarakat juga harus jelas Dan Transparan laporan yang disertai dengan Berita Acara mulai dari Berita Acara Perhitungan Dan Berita Acara Penyerahan.

Selanjutnya Pitriadi menghimbau bagi Para Aktivis sosial ketikan Turun kelapangan melakukan Penggalangan dana, harus menggunakan Atribut Atau membawa Bendera lembaga supaya masyarakat mengetahui dari lembaga mana yang melakukan penggalangan. (AHA)