
LINTASKAPUAS | SINTANG – Satuan reserse narkoba polres sintang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Narkotika tersebut didapat dari pengungkapan kasus penangkapan 3 bulan terakhir sepanjang maret hingga mei 2023 dengan total barang bukti seberat 34.99 gram shabu dan 29.41 gram ekstasi.
10 tersangka pengedar dihadirkan saat press release yang dipimpin langsung oleh kapolres sintang AKBP Tommy Ferdinand didampingi oleh satres narkoba ibtu sobhar aritonang dan kasi humas AKP Sudjiono diruang aula BKPM Polres Sintang pada jumat (26/5/2023).

Kasat reserse narkoba polres sintang ibtu sobhar aritonang tersebut mengatakan saat dilakukan penangkapan para pengedar sempat mengelabuhi polisi dengan cara memasukan barang bukti kedalam botol deodorant
“Jadi kemarin saat dilakukan penangkapan mereka sempat memasukkan narkotika atau sabu atau ekstasi tersebut ke dalam sebuah botol deodoran tujuan mereka melakukan hal tersebut adalah untuk menghindari penangkapan untuk mengelabuhi”
Pemusnahan barang bukti tersebut dihimpun dari total 6 kasus penangkapan dari 10 tersangka pengedar narkotika tersebut, dimana pengedar tersebut terdiri dari 4 perempuan dan 6 laki-laki yang mana sebagian merupakan residivis.
Kasus pertama dengan satu orang tersangka berinisial DP. Tersangka ditangkap pada Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Panggi RT 002, RW 001 Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang.
“Barang bukti yanh ditemukan dari tersangka yakni narkotika jenis shabu seberat 5,02 gram,” kata Kapolres.
Kasus kedua dengan dua tersangka yakni U dan M. Kedua tersangka diringkus pada Minggu 30 April 2023 sekitar jam 19.00 Wib di Jalan MT Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.
“Dari kedua pelaku didapati barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5,48 gram,” ujar Kapolres.
Dua jam kemudian, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana yang sama berinisial A. Tersangka ditangkap di Jalan MT Haryono KM 4 Gang Barus Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang pada pukul 21 Wib.
“Dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi seberat 16,82 gram,” ungkap Kapolres.
Kasus keempat dengan dua orang tersangka berinisial EW dan MR. Kedua tersangka ditangkap polisi pada Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Lingkar Sungai Durian Gang Mulia Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
“Barang bukti yang ditemukan dari tersangka yakni narkotika jenis shabu dengan berat 20,55 gram,” kata Kapolres.
Kasus kelima dengan satu orang tersangka berinisial W. Tersangka diringkus polisi pada 19 Mei 2023 sekitar pukul 11 Wib di Dusun Entimut Makmur, RT.007/RW.004 Desa Mait Hilir, Kacamatan Sepauk Kabupaten Sintang.
“Barang bukti yang ditemukan dari tersangka yakni narkotika jenis shabu dengan berat 8,02 gram,” ungkap Kapolres.
Kemudian kasus keenam dengan 3 orang tersangka perempuan masing masing berinisial YYN, RY, dan NWA. Mereka ditangkap polisi pada Minggu 30 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan YC. Oevang Oeray Gang Silkar RT.012/RW.003 Desa Baning Kota Kecamatan Sintang.
“Barang bukti yang ditemukan daei tersangka yakni narkotika jenis ekstasi dengan berat 16,3 gram,” ujar Kapolres.