
LINTASKAPUAS | SINTANG – Sebanyak 4 Perempuan cantik berhasil diringkus Satuan Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang karena diduga membawa narkotika jenis Ekstasi dari Pontianak.
Ke empat Perempuan yang berhasil diamankan tersebut atas nama inisal YYN, RY, NWA dan AN. Keempat tersangka dihadirkan saat press release tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung Kapolres Sintang, AKBP. Tommy Ferdian didampingi Kasat Narkoba IPTU sophar Aritonang dan Kasi Humas, Sujiono, pada jumat (26/5/2023)
Kapolres Sintang, AKBP. Tommy Ferdiyan menyampaikan bahwa Penangkapan terhadap ke empat perempuan cantik sintang tersebut dilakukan bersadarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa tiga orang perempuan sedang membawa ekstasi dari kota pontianak menuju wilayah hukum polres sintang.
“Berdasar Informasi dari masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan, alhasil tiga orang berhasil kita amankan pada hari minggu 30 april 2023 sekitar pukul 19.00 wib di rumah kontrakan jalan Oevang Oeray Gang Silkar Rt. 012 Rw 003 Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang dengan barang bukti yang diamankan berupa ektasi seberat 16.3, “papar Tommy.

Sementara Satu tersangka lainnya berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
“Tersangka ke empat ditangkap di rumah kontrakannya jalan MT. Haryono Km 4, Gang Barus, Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang pada minggu 30 april 2023 sekitar pukul 21.00 wib. Dan berhasil mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 16,82 gram, ” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa barang haram yang diedarkan oleh lebempat tersangka dibawa dari Pontianak dan diedarkan di wilayah hukum Polres Sintang. ” Saat ini ke empat tersangka kita amankan di mapolres Sintang, ” ucapnya.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, IPTU. Sophar Aritonang menyampakan bahwa ke empat perempuan yang diamankan tersebut merupakan pengedar ekstasi dan pihaknya sudah melakukan pemantaun lama terhadap gerak gerik ke empat tersangka.
“Saat kita melakukan penangkapan, kita berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa pil ekstasi yang dikemas dalam botol kemasan rexsona, ” ucap kasat
Atas perbuatan tindak kejahatannya, ke empat perempuan tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pers release tersebut, kapolres sintang juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengringkus 7 orang pelaku tindak pidana penyebaran barang haram jenis sabu dengan waktu dan tempat yang berbeda.