Sengketa Hasil Pilkades Bisa Sampai Ke PTUN

0
449

LINTASKAPUAS | SINTANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni mengatakan Apabila calon Kepala Desa masih tidak menerima keputusan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang, maka masih bisa ditempuh dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Pontianak.

 

“Kami dari Panitia Pelaksana Pilkades tingkat Kabupaten memiliki batasan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa pilkades ini, seperti kalau ada permintaan pelaksanaan pemilihan suara ulang, bukan kewenangan kabupaten, ini kewenangan PTUN, “ucap Roni

Kalau PTUN memerintahkan pemungutan suara ulang, Lanjut Roni, baru dilakukan pemungutan suara ulang. Tapi kalau menghitung ulang, masih di perkenankan. Jadi ada batasan kewenangan yang dimiliki Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang” terang Herkulanus Roni.

Roni menyampaikan bahwa saat ini Pihaknya sudah menerima 20 sengketa hasil pilkades dari 6 Kecamatan, Semua keberatan yang diajukan sudah melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat keberatan yang bersangkutan.

“Tugas Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang saat ini adalah mendalami saja. Nanti calon kades yang keberatan untuk mengungkapkan fakta keberatannya, lalu kami akan meminta keterangan panitia pilkades tingkat desa dan panitia pengawas tingkat desa. Setelah mendengarkan keterangan pihak tersebut, seluruh anggota Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang silakan menanyakan untuk melakukan pendalaman. Hari ini kita hanya mendalami, belum memutuskan. Keputusan akan diambil dalam sebuah rapat khusus Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang. Dengar pendapat hari ini akan menjadi bahan kita untuk mengambil keputusan nanti” terang Herkulanus Roni.

setelah mendengarkan pelapor, panitia pilkades tingkat desa, panwas pilkades tingkat desa. Seluruh anggota Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang bisa menanyakan untuk mendalami kasus sebagai bahan kita mengambil keputusan nanti. Kalau sudah selesai, pihak yang hadir silakan meninggalkan tempat ini, untuk giliran dengan desa lain lagi” terang Herkulanus Roni.