Seorang Pemuda Nekat Curi HP Untuk Modal Judi Slot berakhir di Penjara

0
59
Kapolres Sintang, AKBP. Dwi Prasetyo didampingi Kasat Reskrim polres Sintang, AKP. Wendi Sulistiyono dan Kasi Humas Polres Sintang, AKP Sudjiono gelar pers Release pengungkapan dua kasus pencurian pasca lebaran

LINTASKAPUAS | SINTANG – Seorang pemuda dengan nama inisal FH, warga kelurahan menyumbung tengah kecamatan Sintang terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

FH diamankan satuan reserse kriminal polres Sintang pada 13 april 2024 karena diduga telah melakukan pencurian sebuah Handphone milik korban atas nama inisial WC didalam rumahnya.

Kapolres Sintang, AKBP. Dwi Prasetyo mengungkapkan kejadian kasus pencurian terjadi pada hari kamis tanggal 11 april 2024. Saat korban sedang istirahat tidur di kamarnya sementara Handphone diletakkan diatas kasur. Namun saat korban terbangun Handphonenya tidak ada lagi diatas kasur dan korban mencoba menelpon HP miliknya namun tidak aktif lagi.

“Keesokan harinya, korban pergi menemui Tersangka, dirumah keluarga tersangka di masuka. namun, tidak mengakui jika telah mengambilnya, dan korban mengajak tersangka pulang sama-sama, tersangka berpura-pura mengambil helm dan langsung melarikan diri dari belakang rumah.

Keesokan harinya korban kembali mencari tersangka dan berhasil ditemukan dirumah mertua tersangka di daerah Baning, saat itu lah tersangka mengakui perbuatannya hanya saja pengakuan tersangka Handphone tersebut sudah dijualnya, ” jelas Kapolres saat menggelar pers release bersama dengan sejumlah awak media Sintang, selasa(22/4/2024)

Kapolres juga menyampaikan bahwa motif tersangka mencuri Handphone korban tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk bermain judi slot.” Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.