
LINTASKAPUAS | SINTANG – Kecamatan Sintang raih angka tertinggi kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) se-Kabupaten Sintang, dilaporkan sebanyak 47 kasus terjadi antara Januari hingga Mei 2023.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mencatat 234 kasus gigitan manusia akibat anjing pengidap rabies di 14 kecamatan dan 21 Puskesmas. Dari banyaknya kasus tersebut, 5 orang meninggal akibat gigitan anjing di berbagai wilayah di Kabupaten Sepauk, 1 orang, Tempunak 1 orang, Kayan Hilir 1 orang dan Ketungau Hulu 2 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edi Hermaini mejelaskan bahwa kasus kematian tersebut terjadi karena lambatnya proses penanganan serta kurangnya pemahaman mengenai hal yang harus dilakukan pasca gigitan anjing atau GHPR.
“Rata-rata kasus gigitan sampai ada korban meninggal itu terjadi pada anak, kemudian setelah tergigit biasanya korban telat untuk dibawa ke faskes terdekat, kemudian seharusnya setelah terkena gigitan harus segera dicuci menggunakan sabun dengan air bersih yang mengalir selama kurang lebih 15 menit” jelas Edi saat ditemui di kantor Dinas Kesehatan pada Jumat (26/5/2023).
Terkait dengan banyaknya kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) ini Dinkes Kabupaten Sintang melalui tim terpadu menyediakan atau mengadakan vaksin untuk para anjing liar maupun anjing milik masyarakat. Pelaksanaan vaksin akan dibantu oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan bidang peternakan.
“untuk pelaksanaan vaksin sendiri Kita dibantu oleh teman-teman dari dinas pertanian dan perkebunan karena di sana ada memang ada bidang peternakan. nah bidang peternakan itu mengurus terkait dengan hewannya yaitu hewan yang rabies secara teknis. Nah kita nih kan sebagai muaranya yaitu Dinas Kesehatan” pungkasnya