
LINTASKAPUAS | SINTANG – Bupati Sintang, Jarot Winarno diwakili Staf Ahli Bupati bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Asmidi meminta kepada Komisi Pemilihan umum(KPU) Kabupaten Sintang agar segera mensosialisasikan pelayanan Daftar Pemilih Tambahan(DPTb) langsung kepada masyarakat hingga tingkat bawah.
Hal tersebut disampaikan langsung dalam rapat Koordinasi pelayanan pindah pemilih pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Barat serta pemilihan bupati dan wakil bupati sintang tahun 2024 berlangsung di Ballroom hotel Bagoes Sintang, senin(7/10/2024)
Asmidi menyampaikan pelayanan Daftar Pemilih Tambahan(DPTb) sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat mengingat tingkat pemahaman masyarakat terhadap tahapan pilkada selama ini masih kurang.
“Tadi pihak panitia meminta masukan langsung terkait DPTb dari Bupati Sintang, jadi saya yang hadir mewakili staf ahli Bupati saya sarankan untuk Masalah informasi pelayanan memilih ini dapat lebih disosialisasikan ke masyarakat sampai tingkat desa, karena hal ini selalu menjadi masalah dlm pemilu akibat kurang pahamnya masyarakat akan proses pelayanan pindah memilih ini, ” ucap Asmidi.
Asmidi juga meminta agar sosialisasi pelayanan informasi tentang pelayanan data Pemilih Tambahan ini melibatkan seluruh lapisan penyelenggara pemilu kada di Kabupaten Sintang.
“Kita minta kepada pihak KPU Sintang agar dalam mensosialisasikan pelayanan DPTb ini kepada masyarakat mesti melibatkan seluruh lapisan penyelenggara PIlkada hingga ketingkat Desa, ” pungkas Asmidi
Sebagai mana diketahui bahwa Daftar pemilih tambahan merupakan salah satu tahapan dalam setiap pemilu. Dimana seseorang yang ingin mendaftar pemilih tambahan sebenarnya sudah terdaftar dalam DPT sehingga sudah mendapatkan haknya untuk mencoblos. Hanya saja salah satu warga tersebut pindah tempat namun tetap berkeinginan untuk menyalurkan hak pilihnya maka bisa diurus dengan tenggat waktu pengurusan pindah memilih 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Adapun cara agar seorang warga agar bisa mendapatkan DPTb sangat mudah. Tinggal mengurus surat pindah memilih atau biasa disebut Form A5 langsung le kantor Desa, Kelurahan, kecamatan atau KPU Kabupaten kota baik di daerah asal maupun daerah tujuan dengan membawa KTP/KK atau Dokumen pendukung alasan pindah memilih.