Tak Ada Ampun Untuk Perusahaan Buka Lahan Dengan Membakar

0
873

penandatanganan Maklumat Kepolisian tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan / Kebun oleh Bupati, Kapolres dan Dandim 1205 Sintang
LINTASKAPUAS I SINTANG – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 18 tahun 2018 tentang moratorium Kelapa Sawit maka membuka lahan sawit tidak boleh masuk dalam wilayah hutan, tidka boleh dilahan gambut dan tidak boleh membakar untuk membuka lahan, serta tidak boleh ada ekploitasi terhadap pekerjanya.

Hal tersebut disampaikan langsung saat menggelar pertemuan dengan para pihak perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Sintang, bertempat diruang pertemuan Botani, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, jalan Y.C. Oevang Oeray Sintang, Selasa(24/9/2019)

Jarot Winarno mengatakan bahwa sebuah perusahaan perkebunan besar jika membuka lahan harus sesuai dengan aturan yang ada.
jika pihak perkebunan melanggar aturan Inpres no.18 tahun 2018 tersebut maka akan ditindak tegas. tidak ada kata ampun, langsung akan dicabut seluruh izinnya, itu mutlak ya”, tegasnya.

Menurut Bupati Sintang, di Kabupaten Sintang dari 15 perusahaan, ada tiga perusahaan yang melakukan aktivitas membuka lahan, “kita identifikasi ada 3 perusahaan yang melakukan aktivitas membuka lahan, yaitu PT. PALJ di Ketungau Tengah, PT. KSP di Sepauk, dan PT. MNS di Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu, kita ingatkan kepada mereka kalau sampai buka lahan dengan cara dibakar, kita cabut izinnya, karena wilayah konsesi tersebut merupakan wilayah mereka, secara otomatis itu menjadi tanggung jawab mereka”, tuturnya.

Ia juga menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang membatasi pemberian lahan sebesar 200.000 hektar saja, “kita ingatkan kepada mereka, jangan serakah, kita batasi lahannya Cuma 200.000 hektar saja, sebenarnya areal diluar kawasan hutan itu sebesar 900.000 hektar, tapi yang boleh tanam lahan sawit perusahaan besar itu saya batasi hanya 200.000 hektar saja, dan sekarang mereka baru mampu menanam diatas lahan seluas 177.000 hektar saja”, ucap jarot.

Terpisah, Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol. Inf. Rachmat Basuki mengingatkan agar pihak perkebunan untuk tetap menjaga lingkungan jangan sampai membuka lahan dengan cara dibakar, “titik hotspot telah menjadi perhatian nasional bahkan Internasional, penyumbang titik api itu dari Sintang, ini sudah terjadi, kedepannya pihak perusahaan perkebunan agar lebih memperhatikan lagi tanggung jawab agar tetap terus menjaga lingkungan jangan sampai membakar lahan, karena pasti akan menjadi kambing hitam, sama sama kita jaga, jangan sampai kejadian karhutla menjadi aktivitas tahunan”, ujarnya.

“apa yang bisa kita kerjakan yaitu melakukan pencegahan, kedepannya jangan sampai tahun depan terjadi lagi kebakaran hutan yang begitu hebat”, pesan Dandim 1205 Sintang.

Sementara, Kapolres Sintang, AKBP. Adhe Hariadi, meminta kepada pihak perusahaan agar kondisi kebakaran hutan lahan di lahan konsesi tidak terjadi lagi, “kedepan jangan sampai terulang kembali, kita belajar dari tahun 2018, walaupun ada hotspot tetapi tidak banyak, begitu di tahun 2019 kita terkejut, kebakaran hutan dan lahan menjadi kabut asap dengan kondisi yang sangat tinggi”. Pesan Kapolres.

Usai melakukan pertemuan dengan pihak perkebunan kelapa sawit terkait kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi, Bupati Sintang, bersama Dandim dan Kapolres Sintang melakukan penandatanganan Maklumat Kepolisian tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan / Kebun di Kabupaten Sintang