
Saat dikonfirmasi Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat melalui Paur Humasnya Iptu Bambang Heru Nusantoro mengatakan, bahwa DN sebelumnya sudah sering mendapatkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD), diantaranya pada tahun 2018 telah diputus SKHD karena tidak masuk bertugas selama 12 hari dan menjalani Patsus selama 21 hari. Ditahun yang sama, pada tahun 2018 telah melakukan pelanggaran kode etik profesi polri dengan tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut dan putusan minta maaf secara lisan dan tertulis, Bonrohtal serta demosi antar fungsi berbeda selama 3 tahun.
“Ditahun 2019 dua kali juga meninggalkan Tugas 30 hari berturut-turut dan mendapatkan SKHD serta demosi antar fungsi berbeda selama 1 tahun. Bulan februari 2022 melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap istri yang sah, dan dilaporkan di Polda Kalbar dan dalam pemeriksaan dan pemberkasan yang tidak lama lagi disidangkan,” ungkapnya melalui WhatsApp, Sabtu (18/3/2022).
Lanjutnya, Tak habis di situ, catatan buruk DN berpangkat Bripda ini juga mangkir dari tugas pada bulan Maret 2022. DN tidak pernah masuk atau meninggalkan tugas dan sedang ditangani oleh Propam Polres Kayong Utara.
“Sekarang DN melakukan pembakaran rumah orang tuanya, pada hari Jumat tanggal 18 maret 2022 pukul 20.00 Wib. sekarang sedang diamankan di Polres Ketapang. Tindakan Polres Kayong Utara memeriksa dan menangani perkara tersebut terhadap Bripda DN. sedangkan dari Polda juga sedang menangani dan perkaranya sedang dalam proses perkara di bulan Februari 2022, yaitu perkara penganiayaan dan pengancaman terhadap istri yang sah,” jelasnya.
Bambang menegaskan, Akibat pelanggaran disiplin yang terus menerus dilakukan DN, hingga perbuatan kriminal membakar rumah milik orangtuanya, DN terancam mendapat sanksi terberat.
“sudah sering mendapat SKHD yang selanjutnya bisa dilakukan pemecatan PTDH,” tegasnya. (Ags)










