
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Ketapang, Sabtu (10/2/2024) siang.
Dalam Paparannya Ketua Bawaslu Ketapang Moh.Dofir mengatakan, Sejak dimulainya kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan serta berupaya menjaga kondusifitas selama proses kampanye berjalan.
“Selama 75 hari kampanye berlangsung, Bawaslu Kabupaten Ketapang telah menyebarkan enam surat imbauan yakni Perihal Pencegahan, tujuannya agar partai politik peserta pemilu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik,” ujar Dofir.
Dofir menjelaskan ada 962 kegiatan kampanye tatap muka di Kabupaten Ketapang, 92 kampanye pertemuan terbatas, 9 kampanye kegiatan lainnya dan 56.468 penyebaran bahan kampanye.
” Untuk kegiatan kampanye yang kita awasi ada 996 kegiatan kampanye,” jelasnya.
Terkait pelanggaran selama Kampanye, Dofir mengatakan belum ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak partai politik.
“Untuk pelanggaran semasa kampanye yakni ada 141 pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kemudian ada 113 kegiatan kampanye yang tidak ber SSTP dan surat pemberitahuan, dan ada juga tenaga kontark honorer pemda ketapang yang sudah kita kirim rekomendasi untuk pemberian sanksi dan itu masih kita tunggu hasil salinannya,” paparnya.
“Intinya selama kegiatan tahapan kampanye di ketapang belum ada pelanggaran berat, makanya sanksi yang kita lakukan baru berupa administratib atau sanksi administrasi” timpalnya.
Dofir menegaskan, Bawaslu tidak ada mengenal SP3, jika terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran berat pihaknya akan melakukan proses lanjut sesuai ketentuan undang undang.
“Kita di bawaslu ini terus berupaya melakukan pencegahan, dan sejauh ini di Ketapang masih baik baik saja, namun jika ada temuan atau informasi yang lengkap terkait pelanggaran pemilu silahkan laporkan ke kami Bawaslu atau Jajaran kami Panwascam tentunya harus dilengkapi alat bukti yang lengkap,” tukasnya.
(Ags)










