
LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Tiga orang Aparatur Sipil Negara(ASN) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sintang. Namun, hingga saat ini masih tetap bisa menikmati Gaji sebagai Pegawai alias Makan gaji Buta.
“Kalau masalah Gaji untuk ketiga ASN yang sudah ditahan oleh Kejaksaan, mereka tetap terima karena belum ada keputusan ingkrahnya hingga kepada putusan hukum berlanjut, “ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, saat ditemui sejumlah awak media belum lama ini.
Yosepha mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan langsung dari Kejaksaan Negeri Sintang terkait dengan penahanan tiga ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Sintang.
“Sesuai dengan Surat masuk pada tanggal 21 Agustus pekan lalu dari kejaksaan negeri Sintang, memang ada tiga orang ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Panwaslu Pileg dan Pilpres tahun 2014-2015 lalu, “ujar Sekda.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Sintang, akan akan memfasilitasi upaya bantuan Hukum terhadap ketiga Pegawai yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sintang. “karena mereka bertiga ini merupakan bagian dari pemerintah Kabupaten Sintang maka kita akan memfasilitasinya.
Jadi, Lanjut Yosepha, untuk ketiga ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, maka mereka kita bebas tugaskan sementara dari jabatannya hingga proses Hukumnya selesai dan kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum, “pungkasnya.
Sebagai Mana diketahui bahwa Tiga orang Aparatur Sipil Negara(ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupatens Sintang terjerat kasus dugaan Korupsi dana Panwaslu Sintang untuk Pileg dan Pilpres tahun anggaran 2014/2015 sebesar 1.3 miliar
Ketiga tersangka dugaan kasus korupsi dana Panwaslu Sintang tersebut langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sintang pada Jumat(24/8) pekan lalu dan langsung di kirim ke Rutan Pontianak
Tiga ASN tersebut yakni Saolmala berperan sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu kabupaten, Sahuri sebagai Mantan anggota Panwaslu dan Sutoyo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwaslu Kabupaten Sintang.(LG)