
LINTASKAPUAS.COM,SINTANG-Tiga tersangka korupsi aanggaran Panwaslu Sintang untuk Pileg dan Pilpres 2014/2015 sebesar Rp1,3 miliar segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Ketiga tersangka itu adalah Sahuri mantan anggota Panwaslu Sintang, Saolmala selaku Kepala Sekretariat dan Sutoyo, Bendahara Pengeluaran Pembantu. Ketiganya tersangka tersebut semuanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sintang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sintang Agus Eko mengatakan, saat ini administrasi pelimpahan perkara sedang disiapkan. “Bulan depan diperkirakan tiga tersangka itu mulai disidangkan,” kata Eko pada media ini, Jumat (28/9).
Saat ini, penahanan ketiga tersangka sudah diperpanjang selama 30 hari. Kasus tersebut nantinya akan ditangani lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk Kasi Pidsus Kejari Sintang. “Dari tiga orang tersangka yang diamankan, tidak ada satupun yang mengembalikan kerugian Negara. Berdasarkan audit BPKP, kerugiannya sekitar Rp1,3 miliar,” bebernya.
Mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru, Agus mengaku belum berani berspekulasi. “Soal kemungkinan tersangka baru, tentu harus menunggu fakta-fakta yang terungkap saat persidangan,” katanya










