Meski di Bui, ASN Tersangka Korupsi Anggaran Panwaslu Sintang Masih Terima Gaji

0
1951
Tersangka korupsi anggaran Panwaslu saat digiring ke Rutan Pontianak

LINTASKAPUAS.COM,SINTANG- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Palentinus mengatakan bahwa saat ini tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka korupsi anggaran Panwaslu masih menerima gaji.

“Mereka masih menerima gaji, namun jabatannya dicopot. Sanksi pada mereka menunggu putusan hukum tetap,” katanya pada media ini, dua hari lalu.

Mengenai adanya aturan pusat bahwa ASN tersangkut kasus korupsi harus diberhentikan, Palentinus mengatakan bahwa akan dilakukan uji materi terkait undang-undang tersebut.

“Di Undang Undang ASN dan PP 11 Tahun 2017 sudah dijelaskan, tapi nampaknya kawan-kawan ASN Indonesia melakukan uji materi. Karena, yang jadi pertanyakan mengapa hanya diberlakukan pada ASN saja. Sementara partai politik boleh mencalonkan kader tersangkut korupsi yang dimaksud,” katanya.

Berkaitan dengan korupsi yang menjerat ASN, ia mengatakan di Sintang pada tahun 2018 hanya tiga orang yang menjadi tersangka. “Tahun 2018 tiga orang saja,” katanya.

Ketiga ASN tersangka kasus korupsi anggaran Panwaslu Sintang adalah Sahuri mantan anggota Panwaslu Sintang, Saolmala selaku Kepala Sekretariat dan Sutoyo, Bendahara Pengeluaran Pembantu. Ketiganya tersangka tersebut semuanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sintang.