LINTASKAPUAS | SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus menghadiri Rembuk Stunting dan Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan Sungai Tebelian pada Jumat, 10 Juni 2022 di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Tebelian.
Kartiyus Kepala Bappeda Kabupaten Sintang menyampaikan angka stunting di Kecamatan Sungai Tebelian pada akhir Desember 2021 meningkat jumlahnya bersamaan dengan Kecamatan Binjai Hulu dan Kayan Hilir.
“Kenapa, sampel penimbangan bayi terlalu kecil sementara jumlah bayinya banyak. Terjadilah peningkatan angka stunting di Sungai Tebelian. Saran saya, Posyandu diaktifkan lagi di semua desa. Kepala Desa bisa menghimbau warganya yang punya bayi untuk membawa anak-anak mereka ke posyandu dan puskesmas,” pesan Kartiyus.
“Secara ekonomi masyarakat Sungai Tebelian baik sehingga mampu memberikan makanan yang bergizi kepada anak-anak mereka. Saya minta semua kader bekerja keras. Ingatkan semua ibu-ibu yang baru melahirkan untuk rutin dan aktif ke Posyandu dan Puskesmas. Tetapi kita bangga, Kabupaten Sintang masih yang terbaik di Provinsi Kalbar dalam penanganan stunting,” tambah Kartiyus.
“Dana desa juga bisa dipakai untuk melaksanakan upaya-upaya menurunkan stunting di desa masing-masing. Bapak Presiden menargetkan tahun 2024 di angka 19 persen. Berat tetapi sudah ditetapkan. Angka stunting di sintang masih 28 persen,” tambah Kartiyus.
Camat Sungai Tebelian Ramli Andoi menyampaikan kegiatan Rembuk Stunting dan Lokakarya Mini ini sangat strategis dalam rangka kita menurunkan dan mencegah angka stunting di Kecamatan Sungai Tebelian.
“Stunting menjadi isu yang mendesak untuk diatasi karena berdampak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia Kecamatan Sungai Tebelian di masa depan. SDM sangat menentukan kesuksesan sebuah wilayah dimasa depan. Stunting harus dicegah, misalnya dengan mencegah terjadinya pernikahan di usia dini. Aturan negara kita, perkawinan diizinkan jika pria dan wanita sudah berusia minimal 19 tahun,” terang Ramli Andoi.
“Mencegah pernikahan dini bukan pekerjaan mudah. Karena banyak faktor pendorong terjadinya pernikahan diusia muda. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Artinya kalau belum berusia 18 tahun, masih masuk kategori anak-anak dan belum boleh menikah,” terang Ramli Andoi.
“Ada resikonya jika melakukan pernikahan di usia dini dan terkait langsung dengan stunting. Memang stunting juga disebabkan oleh pola hidup dan tingkat ekonomi keluarga tersebut,” tambah Ramli Andoi.
Namen Anggota Tim Satuan Tugas Stunting Provinsi Kalbar yang diberikan tugas mendampingi TPPS Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa Tim Satgas Stunting Provinsi Kalimantan Barat tetap berkomitmen mendorong Tim TPPS Kabupaten Sintang, Kecamatan hingga Desa dalam kerja mencegah stunting di Kabupaten Sintang.
“Kami juga memastikan kegiatan rembuk stunting tingkat kecamatan dapat terlaksana dengan baik. Dengan harapan target percepatan penurunan stunting dapat dicapai dan ditekan di setiap tahun, sesuai dengan amanah Perperes Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting,” terang Namen.
“Saya sudah melihat bahwa Pemkab Sintang sudah membentuk tim pendamping keluarga yang sudah dibentuk di setiap desa. Tim di desa juga menjadi bagian percepatan penurunan stunting juga kita dorong untuk tetap bekerjasama dalam proses pendataan keluarga berisiko stunting. Serta melakukan edukasi dan sosialiasi yang berkaitan dengan stunting,” tutup Namen.