unggah video porno via story WhatsApp kekasih berujung penjara

0
126
Press release pengungkapan 7 kasus sepanjang bulan mei hingga 9 juni 2023 di pimpin langsung oleh AKBP Tommy Ferdinand

LINTASKAPUAS | SINTANG – Seorang pemuda di Sintang berinisial JH dilaporkan kekasihnya, usai unggah story video porno menggunakan Handpone sang pacar lewat aplikasi WhatsApp.

Press release pengungkapan 7 kasus sepanjang bulan mei hingga 9 juni 2023 dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdinand didampingi oleh Kasat Reskrim di Polres Sintang pada jumat (9/6/2023).

Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdinand mengungkapkan kronologi kejadian tersebut terjadi video call antara korban dan pelaku, dimana saat melakukan video call tersebut pelaku merayu korban untuk memperlihatkan tubuh korban yang kemudian si pelaku melakukan screen record tanpa sepengetahuan korban dan kemudian mengunggah ke story Whatsapp menggunakan HP korban.

“Pelaku melakukan panggilan Video Call menggunakan aplikasi Whatsapp dengan korban, kemudian pelaku merayu korban untuk memperlihatkan tubuh dan bagial vital nya. Lalu korban memperlihatkan kepada pelaku, tanpa sadar dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan screen record. sabtu 6 mei 2023 pelaku merampas hp korban saat korban datang ke tempat pelaku, 7 mei 2023 pelaku mengirim hasil screen record ke hp korban kemudian di post di story hp korban tanpa sepengetahuannya” unkap Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdinand.

AKBP Tommy Ferdinand juga mengungkapkan bahwa korban sempat mendatangi pelaku yang bertempat tinggal di mess karyawan toko bangunan niaga jalan patimura, Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Namun pelaku merampas HP korban. Tak terima dengan tindakan JH, korban pun melaporkannya ke Polres Sintang.

Atas tindakannya tersebut, JH di kenai pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik