Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana, Polres Ketapang Amankan Empat Pelaku, Satu Diantaranya Residivis

0
521

Foto saat kegiatan Konferensi Pers diruang Aula Polres Ketapang. (Foto Ags)
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Selama kurun waktu satu bulan (Agustus-red) Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yakni, tindak pidana karhutla dan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan dua kasus tersebut pihak Polres Ketapang berhasil mengamankan empat pelaku, yang mana satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba.

Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriadi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Yasin dan KBO Narkoba Ipda Julham saat menggelar kegiatan konferensi pers di ruang Aula Polres Ketapang pada Rabu (24/08/2022) sore, mengatakan bahwa selama bulan Agustus, jajarannya berhasil mengungkap dua kasus yakni kasus tindak pidana karhutla dan tindak pidana narkoba.

“Dalam bulan Agustus ini jajaran kami yakni, dari satreskrim berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana karhutla dengan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti dan dari satnarkoba juga berhasil mengungkap dua kasus dengan mengamankan dua orang tersangka dan juga beserta barang bukti,” ungkapnya.

Menurut anton, upaya penegakan hukum pelaku tindak pidana karhutla ini merupakan upaya tindakan terakhir yang dilakukan oleh pihaknya setelah sebelumnya pihaknya dari Polres terlebih dahulu melakukan himbauan dan sosialisasi melalui pemasangan spanduk serta pembinaan dengan menurunkan Bhabinkamtibmas langsung ke masyarakat.

Selain itu terkait kasus narkoba, Anton menegaskan bahwa narkoba merupakan kasus besar yang bisa merusak generasi bangsa, dan merupakan kasus yang menjadi atensi.

Sementara itu dalam paparannya terkait kasus karhutla Kasat Reskrim, AKP M Yasin menjelaskan, bahwa diamankannya kedua pelaku beserta barang bukti merupakan upaya hukum.

“Untuk kasus tindak pidana karhutla yang terjadi di lokasi lahan yang terletak di wilayah Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, petugas melakukan upaya hukum dengan mengamankan satu orang pelaku yakni saudara JU (55) beserta barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja di siapkan untuk bahan bakar dan sebuah korek api gas,” paparnya.

Lanjutnya, terkait kronologisnya, bahwa pada tanggal 09 Agustus 2022. Saat itu anggota Polsek Simpang Hulu melakukan pengecekan titik koordinat hotspot yang terpantau melalui aplikasi Lapan. Sesampainya di lokasi hotspot, petugas mendapati sekitar 0,2 Ha lahan sudah dalam keadaan terbakar. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, Petugas mengamankan JU yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.

“Untuk kasus tindak pidana karhutla selanjutnya, terjadi di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Dalam kasus ini petugas mengamankan seorang pelaku yakni saudara MU (42) dengan barang bukti berupa dua buah batang pohon yang sengaja dibakar serta satu buah korek api gas merek Tokai,” jelasnya.

M Yasin kembali menjelaskan, terkait kronologisnya bahwa pada hari senin 15 agustus 2022. Saat itu Petugas Polsek Kendawangan menerima informasi dari warga setempat terkait adanya lahan yang terbakar di lokasi yang telah disebutkan. Saat dilakukan pengecekan dilapangan, petugas menemukan satu orang pelaku MU sedang membakar lahan dengan luasan lahan yang terbakar sekitar 0,5 Ha.

“Akibat perbuatannya, untuk dua terduga pelaku diancam dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf H Undang – undang RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUH Pidana dan atau pasal 187 KUH Pidana,” paparnya.

M Yasin menambahkan, bahwa sampai saat ini pihaknnya sudah menangani total empat kasus tindak pidana karhutla sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum terkait penanganan karhutla di Kabupaten Ketapang.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat di Seluruh wilayah Kabupaten Ketapang untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak buruk seperti kabut asap yang sangat merugikan bagi kesehatan, serta kerugian perekonomian dan lainnya,” tegasnya.

“Namun masyarakat bisa melakukan pembukaan lahan peladangan berbasis kearifan lokal sesuai Perda Gubernur Kalbar seperti lahan yang dibuka maksimal 2 Hektar, membuat sekat bakar sekeliling lahan dengan lebar yang cukup dan aman untuk mencegah penjalaran api ke lahan sekitarnya, menyediakan bahan dan peralatan pemadam api yang memadai dan memberitahukan pemilik lahan yang berbatasan sebelum melakukan pembakaran serta melaporkan ke perangkat desa,” timpalnya.

Sementara itu terkait pengungkapan kasus narkoba. KBO Narkoba, Ipda Julham mengatakan bahwa dalam bulan agustus ini, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus dengan mengamankan dua tersangka yang mana satu diantaranya merupakan residivis.

“Kasus pertama, kita amankan pelaku berinisial IR (40) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan GM. Saunan Gg Pinang Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, dengan barang bukti barang bukti berupa 19 Paket klip plastik berisi bubuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat keseluruhan 39,21 Gram Bruto, dua paket plastik berisi 52 butir pil warna abu abu yang diduga ekstasi dengan berat total keseluruhan 20,47 Gram Bruto, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp 25.207.000,” paparnya.

Julham menjelaskan kronologis penangkapan IR yakni pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 16.30 wib. Dimana pada saat itu Petugas Satuan Narkoba Polres Ketapang mendapatkan informasi terkait adanya sebuah rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba

“Terkait kasus tindak pidana narkotika yang kedua, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MH, (32) berikut barang bukti berupa 20 Paket klip plastik berisi bubuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat keseluruhan 6,89 Gram Bruto,” paparnya lagi.

Julham menerangkan bahwa pelaku MH diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Gg Usaha, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira Pukul 10.30 wib. Yang mana diakui Julham bahwa pelaku MH merupakan residivis kasus narkoba yang belum lama bebas dari Lapas Ketapang.

“Untuk kedua pelaku tindak pidana narkoba ini, terancam dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup,” tukasnya.

(Ags)