
LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sejumlah warga Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang yang terletak dijalan Imam Bonjol menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) penyedia layanan seluler milik Provider Tri disegal, selasa(24/4)
Penyegelan Tower tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemilik karena tidak memenuhi janji yang sudah pernah disepakati bersama. Selain itu. Tower tersebut menjulang tinggi diwilayah permungkiman warga yang menyebakan sejumlah peralatan eletronik milik warga rusak berat.
“Sudah banyak peralatan elektronik milik warga rusak yang disebabkan dari tower tersebut, kami sudah mengajukan komplin kepada pemilik tower tersebut dan mereka siap untuk memperbaikinya. Bahkan mereka berjanji jika tidak bisa diperbaiki mereka siap ganti baru, hanya saja sampai saat ini tak kunjung ada realisasinya, “ungkap Aditya warga RT 02/RW01 Kelurahan Tanjung Puri Sintang.
Akibat dari ingkar janji tersebut, warga langsung melakukan penyegelan terhadap tower Seluler tersebut, bahkan warga juga langsung mematikan aliran listrik untuk menyambungkan sinyal kepada pelanggan pengguna kartu Tri tersebut.
“Sebagai bentuk protes keras, kita langsung memutuskan jaringan listrik tersebut, karena kalau hanya kita melakukan penyegelan tanpa pemutusan aliran listrik tentu tidak akan berpengaruh dengan operasional Tower tersebut, makanya jaringan listriknya juga kita putuskan, “ucap Aditya.
Bahkan, masyarakat Rt1/RW1dan RT2/RW1 serta RT 3/RW1 meminta kepada pemilik Tower agar segera memindahkan Tower tersebut karena berdiri ditengah – tengah permungkiman penduduk yang bisa berpengaruh negative terhadap keamanan dan kesehatan warga sekitar terutama anak-anak.
Aditya juga menambahkan, Selain mengganggu ketenangan warga yang berada disekitar tower, keberadaan bangunan pencakar langit tersebut juga tidak ditersebut juga tidak dibutuhkan warga.
“Perlu diketahui, bahwa kita masyarakat bukan tinggal didaerah pedalaman yang susah mendapatkan sinyal, akan tetapi kita ini berada ditengah-tengah kota, jadi kita tidak butuh lagi tower berdiri dilingkungan kita. Oleh sebab itu kita minta agar bangunan itu segera dibongkar saja.
Selain itu, lanjut Aditya, menurut keterangan dari dinas satu Atap satu Pintu bahwa bangunan tersebut ternyata tidak memiliki situ Siup dan izin bangunan, bahkan sejak pertama pembangunan, banyak masyarakat yang tidak setuju dengan pembangunan tersebut, akan tetapi tidak tahu kenpa bisa dibangun tanpa ada izin dari lingkungan sekitar, “ungkapnya
Terkait penyegelan tower ini yang dilakukan warga Kelurahan Tanjung Puri ini, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan yang bisa didapat dari pihak provider selular Tri atau pihak-pihak terkait dengan operasional Tower tersebut.










