Korupsi Handtractor, Pelaku Ganti Kerugian Negara

0
1393

images (2)SINTANG-Kasus korupsi handtractor di Dinas Pertanian Sintang yang menyeret empat terdakwa yakni; Robinson Marbun, Yohanes Nusantara, Dimu Mochtar dan Gunawan (pihak swasta), sudah divonis 1,6 tahun penjara.

“Kasus ini merupakan perkara tertunda tahun 2016. Dalam waktu singkat, kurang lebih satu bulan berhasil dituntaskan. Saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung.

Mengenai vonis hanya 1,6 tahun pada terdakwa korupsi handtractor, hal itu dikarenakan para terdakwa mengganti kerugian kurang lebih Rp348 juta.

“Tapi, pidana badan atas perbuatan mereka tetap harus dijalani. Dengan dipotong masa penahanan, terdakwa akan menjalani kurungan kurang lebih 5 bulan lagi,” katanya.

Usai ‘garap’ kasus handtractor, kini Kejaksaan Negeri Sintang punya target penyelesaian kasus baru, yakni dugaan korupsi cetak sawah. Syahnan mengatakan, kasus korupsi cetak sawah saat ini bahkan sudah masuk tahap penyelidikan. Namun, ia tidak membeberkan di daerah mana program cetak sawah yang dimaksud.

“Sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Tapi, karena ada larangan agar kasus tidak boleh diekspos kecuali sudah tahap penuntutan, kami belum bisa menjelaskan secara detail,” kata Syahnan.

“Insya Allah dalam waktu dekat, kami segera melimpahkan perkara tersebut,” kata dia.

Syahnan juga berpesan pada kontraktor agar tidak mengurangi spek ketika melaksanakan suatu kegiatan pembangunan.

“Infrastruktur ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Kalau spek dikurangi, bangunan akan cepat rusak. Negara juga dirugikan,” tegasnya.

Menurutnya, modus korupsi yang dilakukan saat ini lebih cenderung mengurangi spek bangunan.

“Pengurangan spek jelas merugikan negara. Perbaikan juga akan menambah anggaran. Seharusnya, kalau pekerjaan dilakukan dengan baik, dana perbaikan bisa dialokasikan untuk membangun proyek lain,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus memonitor penggunaan anggaran desa, baik itu dana desa maupun anggaran dana desa.

“Kami tidak ingin, dana ratusan juta bahkan miliaran rupiah untuk pembangunan desa, malah diselewengkan. Kalau ada penyelewengan, kami akan tindak tanpa ampun,” pungkasnya