Kedatangan Pelajar Sintang tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni, beserta anggotanya Abdurrazak, Agustinus Dan Ketua Komisi C DPRD Sintang, Heri Maturida, dan anggotanya K. Daniel Banai.
Studi Ilmiah yang dilakukan siswa SMU 1 Sintang tersebut terkait dengan mata pelajaran Sosiologi tentang kearifan lokal dan pemberdayaan komunitas PETI di Kabupaten Sintang.
Dialog Ilmiah antara Anggota DPRD Sintang dengan para Generasi Penerus Bangsa tersebut berlangsung di ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Sintang.
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni usai dilaog saat ditemui sejumlah media mengatakan, bahwa pihaknya terbuka dan memberikan edukasi atau pemahaman kepada siswa-siswi terkait tanggung jawab DPRD dalam mengemban amanat masyarakat terkait penambang emas.
“Seperti apa kami menjalankan kewenangan di DPRD. Tanggung jawab kita mendorong pemerintah, dalam arti menyelesaikan persoalan sosial, berkenaan dengan kegiatan penambangan ilegal yang ada di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Dalam hal tersebut, kata Roni ada beberapa poin yang disampaikan, diantaranya landasan hukum, kewenangan lembaga, kerjasama antara lembaga dan institusi.
“Supaya DPRD, Pemda, aparat penegak hukum, dalam hal ini punya persepsi yang sama dalam menjalankan amant undang-undang,” katanya.
Sehingga, semua tahu bahwa PETI ini memang sudah mengakar, bahkan kalau mengutip dari ungkapan Gubernur Kalbar beberapa waktu lalu, bahwa di museum ada dokumentasi soal penambangan emas dari tahun 1700an.
“Berarti hal-hal seperti itu, merupakan kearifan lokal sumber pendapatan, mata pencarian warga dari zaman dulu,” katanya.
Namun seiring perkembangan zaman, teknologi dan segala macam hal, membuat regulasi yang mengatur tentang penambagan ini juga berubah.
“Nah, kesesuaian regulasi pelaksanaan penambangan itu tadi yang perlu kita selaraskan,” jelasnya.
Kemudian juga dampaknya terhadap lingkungan dan lain sebagainya, dalam pandangan masyarakat non penambang, itu dinilai negatif. Sehingga pihaknya mengakomodir hak penambang tadi untuk memperjuangan legalitas yang resmi.
“Tetapai satu sisi, mereka juga harus memenuhi kewajiban. Nah keselarasan itulah yang kita perjuangan,” terangnya.
Bahkan ditegaskannya, bahwa perjuangan itu sudah dilakukan sesuai dengan kewenangan jenjang pemerintah, dari kabupaten, provinsi hingga pusat.
“Nah itulah yang kami sampaikan ke pelajar yang ikut dialog ini, agar mereka dapat memahami regulasinya. Karena selama ini mereka tidak mendalami fakta di lapangan seperti apa,” pungkasnya.
Sementara itu, Guru SMAN 1 Sintang, Erna Fera yang mendampingi muridnya tersebut mengatakan, bahwa studi ilmiah ini dilakukan untuk menunjang mata pelajaran Sosiologi Lintas Minat. Dimana dalam pelajaran itu, ada satu bab yang membahas tentang kearifan lokal.
“Temanya itu tentang PETI. Di sini kami dari pihak sekolah menginginkan siswa mendapatkan informasi lebih, selain dari kami para gurunya,” terangnya.
Selama ini mereka (siswa) kata Erna, tahunya tentang PETI itu hanya membaca dari media dan melihat lingkungan di sekitarnya. Namun tak tahu terkait keberadaannya.
“Makanya mereka ke sini meminta penjelasan, bagaimana sebenarnya keadaan PETI itu, baik dari undang-undang, dan apa upaya dari DPRD Sintang yang sudah dilakukan untuk PETI itu,” jelasnya.
Nanti siswa yang berjumlah 70an orang tersebut, kata Erna akan membuat pelaporan dari hasil studinya ini, tentunya sesui dengan tema yang diangkat.
“Dari laporan itulah, nanti kami ambil untuk nilai mereka,” pungkasnya.