
LINTASKAPUAS | SINTANG — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sintang, Ulidal Mochtar, mengungkapkan bahwa rumah sakit jiwa yang menjadi rujukan utama penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Sintang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
Meski sejumlah ODGJ sudah dirujuk ke rumah sakit jiwa, keterbatasan kapasitas menjadi kendala dalam memberikan penanganan maksimal bagi para pasien.
Menurut Ulidal Mohtar, pihaknya selama ini bekerja lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penanganan ODGJ, yang melibatkan Satpol PP, petugas Puskesmas, kepolisian, dan Dinas Sosial sebagai penanggung jawab pengurusan administrasi seperti BPJS dan penelusuran keluarga.
“Kalau ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan ODGJ, kami langsung berkoordinasi dengan beberapa instansi tersebut untuk menangani masalah ini secara bersama-sama,” jelas Ulidal, kepada lintaskapuas.com kemarin.
Lebih lanjut, Ulidal menyampaikan bahwa penelusuran keluarga menjadi bagian penting dalam proses pemulangan atau pendampingan ODGJ. “Jika ODGJ tersebut berasal dari luar daerah, kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial daerah asal agar penanganan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Meski demikian, Kepala Dinas Sosial mengakui masih ada ODGJ yang berkeliaran di Kabupaten Sintang. Namun, tidak semua ODGJ tersebut mengganggu ketertiban masyarakat. “Yang kami prioritaskan adalah menangani ODGJ yang sudah menimbulkan keresahan atau mengganggu masyarakat. Sedangkan yang kondisinya aman dan tidak mengganggu, biasanya kami tidak langsung tangani,” papar Ulidal.
Dia juga menegaskan, apabila ditemukan ODGJ yang terlantar, pihaknya akan melakukan penanganan awal dengan membawa pasien ke rumah sakit jiwa serta mengurus administrasi yang diperlukan.
“Setelah itu kami akan menelusuri keluarga untuk proses pendampingan selanjutnya,” ujarnya.Ulidal berharap melalui koordinasi yang terus diperkuat dan pendekatan yang terstruktur tersebut, penanganan ODGJ di Sintang dapat berjalan lebih optimal meskipun menghadapi tantangan keterbatasan fasilitas.(Red)










