Dinilai Non Prosedural, Pemecatan Pengelola MIM Labschool Picu Aksi Massal di Kemenag Sintang

0
954

LINTASKAPUAS | SINTANG – Ratusan orang tua murid dan anggota komite sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MIM) Labschool Sintang menggelar demonstrasi massal di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pagi ini, Selasa 16 Desember 2025

Aksi yang digelar murni untuk menyuarakan keresahan mereka terkait pemecatan kepala sekolah dan operator Sekolah secara mendadak yang dinilai non prosedural. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kelangsungan pendidikan siswa siswi Madrasah, khususnya bagi siswa kelas VI yang tengah mempersiapkan kelulusan dan jenjang pendidikan selanjutnya.

Demonstran yang membawa spanduk bertuliskan “kemenag Sintang tak netral”, ” kalau DPR matikan mic, kalau Kemenag hapus data emis”, ” Kemenag Sintang tolong selamatkan masa depan anak-anak kami, kembalikan kepala sekolah kami, Bu Yuni..!!!, memadati area kantor sejak pukul 10.00 WIB.

Komite Sekolah MIM labschool Sintang, Lisa Lisanti mengatakan, perubahan kepemimpinan sekolah secara tiba-tiba berpotensi mengganggu proses administrasi dan pembinaan prestasi siswa. Padahal, sejumlah siswa MIM Lab School tercatat memiliki prestasi membanggakan di tingkat kabupaten hingga provinsi.

“Anak-anak kami banyak yang berprestasi. Ada yang meraih medali emas pencak silat tingkat provinsi dan kabupaten, serta prestasi di cabang olahraga handball dan futsal. Mereka sedang mempersiapkan jalur prestasi untuk masuk pondok pesantren yang pendaftarannya dimulai 1 Desember,” ujarnya kepada Lintaskapuas.

Menurutnya, selama ini proses pendaftaran jalur prestasi tersebut dikawal langsung oleh Kepala Sekolah Yuni Yunindar. Namun sekitar dua hingga tiga minggu terakhir, terjadi perubahan akun pengguna (user) kepala sekolah yang digunakan dalam sistem administrasi daring.

“Perubahan user ini membuat proses online terganggu. Kami khawatir anak-anak kehilangan kesempatan karena waktu pendaftaran sangat terbatas. Kami tidak ingin anak-anak menjadi korban konflik kepentingan. Fokus kami hanya pendidikan dan masa depan mereka,” pungkasnya.

Sementara Penasihat hukum Ketua STAIMA Sintang, Erwin Siahaan, S.H., juga meminta agar status Kepala Sekolah dan operator MIM Labschool Sintang dikembalikan seperti semula. Ia menegaskan, yang paling utama adalah pengelolaan MIM Labschool Sintang dikembalikan kepada STAIMA.

Erwin menilai persoalan ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi Kemenag Sintang agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena kebijakan tersebut berdampak besar terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di MIM Labschool Sintang.

“Masalah ini bermula dari adanya pihak yang mengatasnamakan BPP STAIMA dan menyerahkan surat pengelolaan MIM Labschool Sintang kepada PCNU Sintang. Padahal, surat tersebut kami anggap tidak sah. Akibatnya, kepala sekolah dipindahkan bahkan diberhentikan, begitu juga operator sekolah,” tegas Erwin.

Ia menambahkan, izin operasional MI Labschool Sintang melekat pada STAIMA. Oleh karena itu, pihaknya menyesalkan sikap Kemenag Sintang yang dinilai terlalu cepat menindaklanjuti surat dari PCNU Sintang tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Sebagai pelayan publik, Kemenag seharusnya menjunjung asas-asas pemerintahan yang baik dan layak,” pungkasnya.

Menyikapi aspirasi yang disampaikan oleh peserta aksi demo, kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang, Hasib Arista dengan tegas menyampaikan bahwa pihak nya tidak menginginkan adanya perubahan penyelenggaraan Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif (MIM) Lab School di tengah dinamika permasalahan yang terjadi saat ini.

Hasib Arista menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mencari solusi terbaik agar proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif, seperti pemberhentian guru maupun perpindahan siswa akibat ketidakpuasan salah satu pihak.

“Kami berkomitmen memastikan madrasah tetap berjalan lancar. Prinsipnya, tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik guru, peserta didik, maupun orang tua,” ujarnya.

Menurutnya, langkah yang ditempuh Kemenag sejalan dengan arahan Bupati Sintang yang menginginkan penyelesaian masalah dilakukan secara bijak dan berkeadilan. Untuk itu, Kemenag telah menjadwalkan pertemuan lanjutan yang akan digelar pada hari berikutnya guna membahas sikap dan langkah konkret ke depan.

Dalam kapasitasnya sebagai regulator, Kemenag memiliki kewenangan dalam aspek perizinan, pembinaan, serta pengawasan standar penyelenggaraan madrasah swasta. Namun demikian, pengelolaan lembaga serta pengangkatan kepala madrasah tetap menjadi kewenangan yayasan atau lembaga penyelenggara.

“Kami menjalankan fungsi regulasi sesuai aturan yang berlaku. Pengelolaan internal madrasah merupakan kewenangan lembaga, tetapi tetap dalam koridor regulasi yang diawasi Kemenag,” jelasnya.

Kemenag Sintang juga terus melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam menyikapi persoalan ini, Kemenag menegaskan sikap netral mengingat seluruh pihak yang terlibat memiliki latar belakang Nahdlatul Ulama (Nahdliyin).

“Kami berdiri di tengah dan mengedepankan kepentingan pendidikan serta keberlangsungan madrasah,” pungkasnya.