Jaksa Nilai Petrus Bakus Pura-pura Gila

0
1707
Petrus bakus, Anggota Intelkam Polres Melawi yang merupakan terdakwa kasus mutilasi anak Petrus Bakus, berkonsultasi dengan kuasa hukum menyikapi tuntutan penjara seumur hidup dari JPU
Petrus bakus, Anggota Intelkam Polres Melawi yang merupakan terdakwa kasus mutilasi anak Petrus Bakus, berkonsultasi dengan kuasa hukum menyikapi tuntutan penjara seumur hidup dari JPU

SINTANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang menuntut Petrus Bakus, terdakwa kasus mutilasi anak dengan penjara seumur hidup. Anggota Intelkam Polres Melawi tersebut dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua anak kandungnya sendiri.

Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum Andi Tri Saputro, Kamis (27/10). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edy Alex Serayox. Sedangkan Petrus Bakus yang didampingi kuasa hukumnya Akiung, hanya tertunduk saat pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Petrus Bakus terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Saat melakukan tindak pidana, Bakus dinilai sehat secara jasmani dan rohani. Jaksa juga mengatakan, salah satu yang memberatkan adalah terdakwa berpura-pura gila. “Saat persidangan sudah terang benderang. Sebelum sidang dibuka, terdakwa selalu bilang sehat secara jasmani dan rohani. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi mengenai perilaku di masyarakat maupun saat berdinas, Petrus Bakus dinyatakan sehat,” katanya usai sidang.

Makanya, kata pria yang akrab disapa Putro ini, dalam hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan, pihaknya memasukan poin ‘pura-pura gila’. Selain itu, sesuai Pasal 186 KUHAP, juga dijelaskan apa yang dimaksud ahli. “Jika tidak dapat mengungkap di persidangan, maka tidak dianggap keterangan ahli,” jelasnya.

Mengenai keterangan awal Kapolri yang menyatakan Petrus Bakus mengalami gangguan kejiwaan, Putro tidak berkomentar. Akan tetapi, berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Kalbar yang dimuat media massa, Petrus Bakus dinyatakan sehat.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Petrus Bakus, Akiung mengatakan pihaknya optimis Petrus Bakus bebas dari hukuman. “Tanggal 3 November nanti kami akan menyampaikan Pledoi. Berdasarkan bukti yang dimiliki, kami optimis Petrus Bakus bebas,” katanya. Soal tuntutan jaksa yang menyatakan Petrus Bakus pura-pura gila, Akiung tidak berkomentar.