Polres Sintang Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

0
2640
Polres Sintang gelar PRESS RELEASE terhadap tiga orang Sindikat narkoba yang berhasil diringkus Aparat
Polres Sintang gelar PRESS RELEASE terhadap tiga orang Sindikat narkoba yang berhasil diringkus Aparat

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Satuan reserse narkoba polres sintang provinsi kalimantan barat berhasil meringkus satu orang terduga orang pengedar dan dua orang kurir narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku diduga merupakan pengedar narkoba jaringan lintas kabupaten wilayah perbatsan Indonesia-Malaysia.

Tersanga MD alias Gepeng ditangkap di Jalan MT. Haryono Komplek Bandara Susilo Sintang. Petugas langsung melakukan peggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan 9 butir diduga ekstasi dan 18, 71 gram  kristal putih diduga shabu yang disimpan didalam charger handphone miliknya.

Penangkapan tersangka Gepeng dilakukan pada hari kamis 30 maret 2017 berdasarkan informasi yang didapat oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang atas laporan masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka akan membawa sejumlah narkotika dari Pontianak untuk diedarkan di Kabupaten Sintang.

Sementara tersangka ER alias Lisa dan SH alias Ole merupakan kurir yang disuruh tersangka Gepeng. Diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Lintas Melawi Gang Taswi Sintang. Dari kedua tersangka kurir, aparat berhasil mengamankan delapan klip plastic transparan berisikan kristal putih diduga shabu dengan berat 5,96 gram beserta sejumlah alat hisap dan timbangan digital dari dalam kamar tersangka.

Kapolres Sintang, AKBP. Suharjimantoro, S.Ik mengatakan bahwa tersangka Utama atas nama inisal MD alias Gepeng merupakan sindikat pengedaran narkoba karena dalam menjalankan aksinya tidak sendiri lagi  dan masing-masing memiliki peran masing-masing dalam melancarkan bisnis haram tersebut.

Pengakuan tersangka katanya baru dua kali beraksi, Barang di datang dari Pontianak, sesampainya di Sintang langsung di pecah-pecah menjadi paket hemat yang dikemas dalam plastic Transparan, selanjutnya barang haram tersebut siap diedarkan melalui kurirnya. Maka kita sebut sindikat karena dalam menjalankan bisnis haram ini tidak dilakukan sendiri, “jelas Suharjiman.

Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Sintang merupakan daerah perbatasan yang rentan terhadap masuknya barang-barang illegal, oleh sebab itu pihaknya akan Zero-kan Kabupaten Sintang dari peredaran narkoba.

“Kabupaten Sintang ini merupakan salah satu Kabupaten yang menjadi jalur transit dan jalur perdagangan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, dan tahun 2016 kasus Narkoba menonjol yang kita tangani adalah kasus Narkoba, oleh sebab itu Narkoba saya Zero-kan dikabupaten Sintang, “ungkap Suharjimantoro.

Kapolres menambahkan  ketiga tersangka Pengedar dan Kurir Narkoba yang sudah diamankan, terhadap perbuatannya, ketiga tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan acaman maksimal hukuman mati.