ADD Meningkat, Kades Dituntut kelola Anggaran Sesuai Aturan

0
1034

Alokasi Dana Desa
LINTASKAPUAS I SINTANG – Pembangunan desa di Kabupaten Sintang semakin pesat, bagaimana tidak anggaran Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dana segar tersebut diharapkan mampu meningkatkan pembangunan di daerah ini.
Dengan alokasi dana yang begitu besar ke desa ini, anggota DPRD Sintang Syahroni mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) dan Aparat Desa agar dalam pengelolaannya harus lebih hati-hati.
“Lakukan secara benar dan tepat sasaran. Apalagi saat ini penggunaan dana desa mendapat pengawasan ketat oleh para aparat penegak hukum. Jadi jangan main-main dengan dana desa ini,”tegas Syahroni, Jumat (23/6/2019).
Menurut Politisi PKB ini Kades dan aparat desa perlu banyak belajar. Pahami aturan-aturan tentang pemerintahan desa. Termasuk aturan bagaimana pengelolaan dana desa yang benar. Agar jangan sampai salah dalam melangkah.
“Apalagi sampai ke kesalahan yang berujung ke masalah hukum, tentu ini sangat berbahaya,”jelasnya lagi.
Menurut Syahroni anggran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah bertujuan untuk mensejahtrakan masyarakat sehingga keberadaannnya harus benar-benar bisa dirasakan masyarakat setempat.
“Sejak puluhan tahun Indonesia merdeka, baru di era sekarang Pemerintah mengalokasikan dana hingga Rp 70-an triliun ke desa. Ini artinya pemerataan pembangunan yang dicanangkan pemerintah bisa sampai ke desa,”imbuhnya.
Seperti kita ketahui, dari 391 desa yang ada di Sintang, baru empat desa yang diusulkan menuju desa mandiri. Desa tersebut adalah desa Sungai Ana, Desa Pagal baru, Desa Kebong dan Desa Gurung Kempadik.
Artinya, jumlah tersebut masih terbilang sangat minim. Ini jika dibandingkan dari total desa yang ada di bumi Senentang ini masih ada 387 desa lagi yang harus diperjuangkan ke tahap desa mandiri.