Anggota DPRD Mengecam Aksi Pemukulan Guru SMPN 1 Sungai Tebelian

0
1264

Welbertus
LINTASKAPUAS I SINTANG – Terakit pemukulan salah satu guru SMPN 1 Tebelian, oleh pelaku yang merupakan salah satu keluarga murid, pada Selasa (5/3/2019) lalu, mendapat pehatian dari berbagai pihak.

Salah satunya, Anggota Komisi C DPRD Sintang, Welbertus. Menurutnya apa pun bentuk alasan penganiyayaan yang dilakukan pelaku, tentu tidak bisa dibenarkan.

“Ya tentu tidak bisa dibenarkan, semua bentuk tindakan kekerasan terhadap siapa saja,” ujar Welbertus, saat dihubungi melalui via seluler, Sabtu (16/3/2019).

Sementara itu, pelaku yang sempat diamankan oleh Polsek Tebelian, karena telah ditetapkan menjadi tersangka, namun dilepaskan lagi dengan alasan pelaku mengalami ganguan jiwa, menurut Welbertus mesti dapat dibukti secara medis.

“Kalau memang pelaku dinyatakan kurang waras, mesti ada bukti secara medis. Dan semua harus diperlakukan secara adil,” katanya.

Kalau memang sudah terbukti nantinya pelaku mengalami gangguan jiwa, Welbertus meminta mesti diserahkan ke dinas terkait, untuk dilakukan pembinaan.

“Hal tersebut tentu untuk kebaikan pelaku juga dan pastinya agar tidak lagi meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Di samping itu, kalau memang masih bisa mengedepankan musyawarah mufakat untuk jalan penyelesaian masalah, menurut politis PDI Perjuangan ini, juga lebih baik.

“Kita imbau supaya pihak pelaku dan korban bisa mencari jalan terbaik untuk penyelesaiannya ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sintang, mendatangi Polsek Sungai Tebelian, Selasa (12/3) pagi.

Kedatangan mereka, menuntut kejelasan status oknum pelaku yang memukul salah satu guru SMPN 1 Negeri Sungai Tebelian, pada Selasa (5/3) lalu. Sebab pelaku hanya satu hari ditahan usai melakukan pemukulan, setelah itu dibebaskan kembali.

Alasan pihak Kepolisian melepaskan kembali, dikarenakan pelaku mengalami gangguan jiwa. Maka dari itu, pihak PGRI meminta hal tersebut dapat dibuktikan hitam di atas putih, bahwa memang benar pelaku mengalami gangguan jiwa.

Dari itulah, pihak kepolisian Polsek Tebelian akan segera melakukan pemeriksaan ke psikolog terhadap pelaku. Kalau memang terbukti tidak benar, maka proses hukum akan dilanjutkan. Tapi kalau memang gangguan jiwa, pelaku akan dirujuk di Dinsos. Kemudian ke Rumah Sakit Jiwa di Singkawang. (*)