
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya mengatakan saat ini pihaknya telah resmi menetapkan oknum ASN AR sebagai tersangka. Diakui Kasat, saat ini pihaknya masih melakukan penanganan terkait kasus ini.
“Statusnya sudah Kita tetapkan sebagai tersangka dan pelaku saat ini masih berada di tahanan Mapolres Ketapang,” ungkap Primas, Rabu (26/1/2022).
Primas menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau aksi nekad tersebut dilakukan lantaran sakit hati.
“Motifnya sakit hati terkait putusan pelantikan administrator Pemda Ketapang,” jelasnya.
Terhadap perbuatan pelaku, Primas memaparkan bahwa pelaku dipersangkakan dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” tegasnya.
Untuk diketahui, AR merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang saat ini menjabat Sub Koordinator perencanaan bidang Cipta Karya.
AR sendiri datang menggunakan sepeda motor masuk ke halaman Pendopo Bupati Ketapang dan
nekad melempar bom molotov ke arah pelantikan sejumlah pejabat administrator di Pendopo Bupati Ketapang pada Selasa (25/1/2022) pagi. (ags)










