
LINTASKAPUAS | SINTANG – Dana Hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) yang sudah ditransfer kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang nyaris kena pinalti, pasalnya pemerintah pusat menilai hingga saat ini belum ada progres pengerjaannya.
Rapat koordinasi melalu Zoom meeting hari ini bersama dengan pihak BNPB terkait dengan progres realisasi dana Hibah BNPB yang sudah ditransfer ke daerah, hanya saja hingga saat ini belum ada realisasi pengerjaannya, maka pihak BNPB mengadakan rapat secara khusus dengan Pemerintah Kabupaten Sintang, meminta penegasan secara langsung agar dana Hibah yang sudah ditransfer agar segera dikerjakan dengan waktu yang sudah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kabupaten Sintang, Abdul Supriyadi kepada sejumlah awak media usai menggelar zoom meeting bersama dengan BNPB pusat do ruang Media Center Kantor Bupati Sintang, kamis 22 mei 2025.
Menurut Abdul Supriyadi, kendala yang dihadapi sehingga progres pekerjaan yang dibiayai dari dana Hibah BNPB tersebut berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD) sebenarnya harus selesai dalam jangka waktu dua tahun dan didalam NPHD tersebut kabupaten Sintang dalam NPHD menyepakati 18 bulan pelaksanaan pekerjaan.
“Dalam NPHD tersebut kita menyepakati penyelesaian pekerjaan tersebut dalam jangka waktu 18 bulan dan ditandatangani pada bulan desember 2024 pada saat itu Jarot Winarno masih sebagai Bupati Sintang, pelaksanaan pekerjaan tersebut belum bisa kita laksanakan pasca disepakati karena terkendala struktur Anggaran Daerah belum diperbaiki, pasalnya, syarat utama untuk proses lelang proyek bisa dilakukan apabila sudah dilakukan penyempurnaan APBD, ” jelas Abdul.
Masalah belum adanya Penyempurnaan APBD inilah, lanjut Abdul supriyadi, makanya proses lelang belum bisa kita laksanakan. Mengingat dana Hibah tersebut masuk langsung ke struktur APBD Sintang. Bukan masuk ke rekening BPBD Sintang, sehingga kita harus ngikuti mekanisme anggaran daerah, ” paparnya.
Selain itu, dikatakan Abdul supriyadi, kendala yang membuat keterlambatan proses lelang karena terjadi Efisiensi anggaran oleh pemerintah daerah, sehingga struktur anggaran kembali diperbaiki dan harus menunggu proses penyempurnaan anggaran kembali.
“Kendala lainnya, dalam proses ini, terjadi pergantian Pimpinan Daerah, Bupati yang baru ini dilantik pada bulan Februari 2025, sehingga dalam pengambilan kebijakan yang baru, beliau berhati-hati harus mempelajari terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Jadi kendala inilah yang membuat BPBD belum bisa merealisasikan anggaran Dana Hibah Pusat tersebut, ” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan peringatan dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar segera merealisasikan progres pekerjaan tersebut. Karena jika tidak segera dilaksanakan, dana hibah tersebut akan ditarik oleh Kementerian Keuangan.
“Peringatan ini sudah kami sampaikan langsung kepada Bupati, wakil bupati dan Sekretaris daerah, agar segera mempercepat penyempurnaan APBD Sintang, mengingat waktu yang sudah kita sepakati terus berjalan, takutnya nanti progres pekerjaan tersebut kena Penalti, ” pungkas Abdul Supriyadi.










