
LINTASKAPUAS I KETAPANG, – Koperasi Tiga Bersaudara mitra dari PT Mandiri Kapital Jaya (Group Plasma Arrtu Plantation) dilaporkan ke Polisi (Polres Ketapang) terkait dugaan Penilapan uang Sisa Hasil Kebun (SHK) untuk 700 orang anggotanya sebesar Rp 5,7 miliar. Terkait kasus tersebut pihak Polres Ketapang telah memeriksa beberapa saksi dan akan memanggil pengurus koperasi tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya Dryan Maestro saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terhadap Koperasi Tiga Bersaudara.
“Pelapornya atas nama Yusuf Hadi, saat ini laporan sudah kita proses dan sementara sudah ada 5 saksi dari pihak perusahaan yang kita periksa,” ungkapnya, Minggu (5/9/2021).
Diakui Primas, sampai saat ini pihaknya masih mendalami laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami akan lakukan pemanggilan terhadap pengurus koperasinya,” jelasnya.
Sementara itu, Yusuf Hadi mengaku kalau pihaknya sengaja melaporkan pengurus Koperasi Tiga Bersaudara lantaran tidak adanya keterbukaan terkait pembayaran SHK. Diakuinya kalau Ketua Koperasi yakni Aheng tidak pernah merapatkan persoalan SHK termasuk bagaimana mekanisme pembagiannya.
“Informasi dari perusahaan kalau SHK tahun 2013 sampai 2019 sudah diserahkan ke koperasi yang mana berdasarkan data perorangan mendapat sekitar 8 juta,” katanya.
Namun, sampai saat ini tidak ada kepastian soal penyaluran SHK tersebut bahkan diakuinya Koperasi Tiga Bersaudara tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Sudah empat tahun tidak pernah RAT,” cetusnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Koordinator CSR dan Plasma Arrtu Plantation Budi Arman mengaku kalau PT. Mandiri Kapital Jaya sudah membayar SHK untuk Tahun 2013-2019 sebesar 5,7 Miliar melalui transfer ke rekening Koperasi Tiga Bersaudara.
“Pembayarannya sudah dilakukan dengan menstransfer ke rekening koperasi,” akunya.
Budi menjelaskan, terkait luasan hektar yang menjadi Plasma, dirinya menyebutkan, bahwa sesuai dengan data yang telah disepakati berjumlah 650 Ha.
“Sesuai yang sudah di tandatangani oleh Bupati Ketapang, Kadistanakbun, Camat Singkup dan Kendawangan serta Kepala Desa Pantai Ketikal, Tanah Hitam, Bangkal Serai dan Pengurus Koperasi bahwa penetapan Plasma 20 persen dari luasan tertanam adalah 650 Ha,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dihubungi awak media, Ketua Koperasi Tiga Bersaudara, Aheng tidak merespon. (Agsfy)










