LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Demi mewujudkan Prinsif Akuntabilitas dalam tata pengelolaan Pemerintahan yang baik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sintang gelar rapat Paripurna ke 10 masa persidangan II bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sintang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward
Sidang Paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian tentang Raperda Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016 serta laporan realisasi semester satu dan Prognosis Enam(6) bulan Berikutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, berlangsung diruang Sidang Utama DPRD Sintang, senin(1/8)
Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med, Ph menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sintang Tahun Anggaran 2016 serta laporan realisasi semester satu dan Prognosis Enam(6) bulan APBD Sintang tahun 2107.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang disampaikan langsung oleh Bupati Sintang setelah melakukan koreksi berdasarkan SAP sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, terhadap laporan keuangan dan diketahui bahwa realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah mencakup beberapa aspek.
Dalam rapat tersebut Pemerintah juga mengungkapkan dengan baik bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Sintang merupakan hasil kerja keras dan komitmen yang telah dibangun antara eksekutif dan Legislatif.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sintang, selaku pejabat publik mengaku berkewajiban memberikan laporan yang utuh dan obyektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang sudah dilaksankaan sesuai dengan dokumen perencanaan yang disusun sebelumnya.
“LKPj menggambarkan apa dan bagaimana yang sudah dikerjakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran dan realisasi semester satu serta Prognosis Enam(6) bulan Berikutnya, juga mencerminkan pola relasi antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai unsur pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, “ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya pertanggungjawaban tersebut tentu akan membangun hubungan koordinatif-evaluatif, dimana Bupati menyampaikan LKPj, sedangkan DPRD akan menilai dan memberikan rekomendasi untuk menjadi perhatian Bupati di masa mendatang.
“Proses ini merupakan sebagai bahan evaluasi untuk mendorong lahirnya kinerja pemerintah daerah yang sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat” terang Bupati Sintang, “pungkasnya.